Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Legal Opinion Sebagai Sumber Hukum

14 Januari 2024   08:00 Diperbarui: 14 Januari 2024   08:03 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Legal opinion, atau pendapat hukum, dapat didefinisikan sebagai rangkuman, analisis, dan rekomendasi yang disusun oleh seorang advokat terkait dengan suatu peristiwa hukum tertentu. Tujuan dari pembuatan legal opinion adalah untuk mengidentifikasi serta menganalisis permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien. Legal opinion umumnya diperoleh oleh individu yang menghadapi peristiwa hukum dan memerlukan pandangan ahli, yaitu advokat, untuk memberikan arahan dan pedoman. Karena itulah, legal opinion seringkali hanya diakses oleh klien yang sedang menghadapi permasalahan hukum.

Advokat memiliki tanggung jawab untuk menyusun legal opinion dengan bahasa yang sederhana agar dapat dimengerti oleh mereka yang memiliki pemahaman hukum yang terbatas. Hal ini sesuai dengan tradisi hukum yang menekankan pentingnya menjelaskan keputusan hukum dengan bahasa yang dapat dipahami oleh klien, tanpa memerlukan terjemahan khusus.

Secara ringkas, legal opinion dapat dianggap sebagai jawaban dari seorang ahli hukum terhadap pertanyaan klien yang menghadapi masalah hukum. Jika pendapat hukum tersebut dijadikan dasar oleh hakim untuk menentukan suatu kasus, maka pendapat tersebut dapat dianggap sebagai doktrin, salah satu sumber hukum yang signifikan.

Doktrin sendiri merupakan hasil dari proses pembuatan hukum yang melibatkan aspek sosio-politis, di mana gagasan masyarakat diolah, dikritik, dan dibicarakan untuk dijadikan dasar aturan hukum. Oleh karena itu, pendapat hukum memiliki peran kunci dalam proses pembuatan hukum, dan tanpa adanya pendapat hukum, penyelesaian masalah dalam masyarakat bisa sulit diidentifikasi.

Legal opinion dibuat dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada. Jenis-jenis legal opinion melibatkan berbagai aspek, termasuk kepentingan perusahaan, isu privat atau perdata, kasus pidana, dan masalah masyarakat. Setiap jenis legal opinion memiliki tujuan yang spesifik sesuai dengan konteksnya.

Dalam menyusun legal opinion, beberapa prinsip perlu diperhatikan, seperti keakuratan, kejelasan, singkatan, dan perurutan. Kesalahan faktual, ambiguitas, atau informasi yang tidak relevan perlu dihindari agar legal opinion dapat menjadi dasar yang kuat untuk pertimbangan pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum. Oleh karena itu, legal opinion memiliki peran penting sebagai pedoman untuk membuat keputusan atau tindakan yang tepat dalam menghadapi masalah hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun