Mohon tunggu...
Hesti Mustika Aulia
Hesti Mustika Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Hobi saya adalah memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lembaga Negara

21 Mei 2025   21:45 Diperbarui: 21 Mei 2025   21:48 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Pengertian Lembaga Negara 

Lembaga negara adalah pembagian tugas tugas kepada pemerintah yang berkuasa dimana yang memerintah tidak hanya satu dua orang tetapi terdiri dari bebrapa lembaga, organisasi dan sebagainnya. Lembaga negara dibentuk oleh konstitusi, Undang undang atau Peraturan perundang undangan yang lebih rendah. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI,1997) kata "lembaga" antara lain diartikan: (i) badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha dan (ii) pola perilaku manusia yang mapan yang terdiri atas interaksi sosial yang berstruktur disatu kerangka nilai yang relevan. Pakar hukum tata negara, H.A.S Natabaya menyimpulkan bahwa istilah "badan negara" atau "lembaga negara" mempunyai makna yang esensinya kurang lebih sama. Dapat saja ketigannya digunakan untuk menyebutkan sesuatu organisasi yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemerintahan negara sehingga tinggal piluh apakah menggunakan istilah "badan negara", "organ negara" dan "lembaga negara", yang penting ada konsistensi penggunaya 

2. Perkembangan Lembaga Negara 

Secara klasik, alat perlengkapan negara dalam fungsinya yang dimaksud dalam doktrin trias politika, terbagi menjadi tiga cabang kekuasaan negara yang terpisah karena fungsi atau wewenangnya sebagaimana dimaksud oleh C. Van Vallenhoven yang meliputi (i) fungsi regeling (pengaturan), (ii) fungsi bestuur (penyelenggaraan pemerintahan), (iii) fungsi rechtsspraak (peradilan) dan (iv) fungsi politie (ketertiban dan keamanan). Disamping pendekatan tersebut, kelembagaan negara menurut Jimly Asshiddiqie dapat dilihat dengan teori tentang norma sumber legitimasi yaitu: apa bentuk norma hukum yang menjadi sumber atau memberikan kewenangan pada lembaga negara itu berkait dengan siapa yang merupakan sumber atau pemberi kewenangan terhadap lembaga negara bersangkutan. Berdasarkan teori dimaksud, lembaga negara dikelompokkan menjadi lembaga negara tingkat pusat dan lembaga negara tingkat daerah.

 Adapun lembaga negara dalam susunan Pemerintahan Pusat:

a. Lembaga Legislatif 

 Lembaga yang bertugas untuk membuat atau merumuskan undang undang yang diperlukan negara. Dalam ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif dipresentasikan menjadi tiga lembaga yaitu: (i) MPR, (ii) DPR, (iii) DPD

b. Lembaga Eksekutif

Tugas utama lembaga eksekutif yaitu menjalankan undang undang

c. Lembaga Yudikatif 

Lembaga untuk mengadili penyelewangan konstitusi dan Peraturan perundang undangan oleh institusi pemerintahan. Kekuasaan  Yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami mempunyai dua pintu yaitu MA dan MK dan KY 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun