Mohon tunggu...
Hesti Mustika Aulia
Hesti Mustika Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Hobi saya adalah memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hubungan Hukum Antara Hukum Tata Negara Dengan Disiplin Ilmu Lain Serta Sumber Hukum Tata Negara

4 Maret 2025   07:30 Diperbarui: 6 Maret 2025   07:29 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

Hukum Tata Negara merupakan salah satu cabang hukum yang mempunyai hubungan erat dengan politik. Karena disebabkan cabang hukum ini antara lain mengatur materi materi yang berkenan dengan kekuasaan seperti antara lain jabatan Presiden dan Wakil Presiden, jabatan Dewan Perwakilan Rakyat, dan jabatan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAINNYA

Hubungan Hukum Tata Negara dengain ilmu lainnya itu ada terutama dengan ilmu politik dan ilmu negara. Ilmu negara menurut George Jellinek adalah ilmu tentang organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. Sedangkan Hoetink mengatakan bahwa ilmu politik adalah semacam sosiologi dari negara. Ilmu negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis dari negara sedangkan ilmu politik menyelidiki bagiannya yang ada disekitar kerangka itu.

SUMBER SUMBER HUKUM TATA NEGARA

Sumber sumber hukum tata negara tidak terlepas dari pengertian sumber hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. Dalam pada itu kita juga mengenal berbagai macam sumber hukum seperti sumber hukum dalam arti materilal (welborn), sumber hukum dalam arti formal (kenborn) dan sumber hukum dasar nasional. Yang dimaksud sumber hukum material adalah sumber hukum atas dasar nasional atau faktor yang membantu pembentukan hukum. Kemudian yang dimaksud sumber hukum dalam arti formal diartikan sebagai sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum meliputi sumber tertulis dan tidak tertulis, adapaun sumber hukum dalam arti formal disebutkan dalam Pasal 7, Ayat 1, UU No 10 Tahun 2004 yang terdiri dari:

  • Undang Undang Dasar (Konstitusi) 1945
  • Undang Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Daerah

  • Referensi buku:            
  • 1. Hukum Tata Negara Indonesia. Pemikiran dan Pandangan (Prof.  Dr. HRT. Sri Soemantri M., SH.)
  • 2. Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi (Dr. Ni'Matul Huda, S.H., M.Hum                                       

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun