Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Aturan Jam Kerja yang Kerap Kali Dilanggar dan Alat Ngebully Karyawan

22 Februari 2021   22:25 Diperbarui: 22 Februari 2021   22:57 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pimpinan lebih memliki kecenderungan untuk memberikan punishment ketika si karyawan memiliki kesalahan tidak bisa tepat waktu untuk masuk kantor. mengabaikan apa yang menjadi hak karyawan dalam hal waktu kerja adalah merupakan bentuk sebuah pelanggaran terhadap aturan undang-undang yang mengatur waktu kerja.

Tentu kondisi ini memiliki potensi untuk bisa dituntut oleh karyawan dengan alasan tidak diterapkannya secara baik apa yang menjadi perintah undang-undang yang mengatur waktu kerja.

Teringat cerita seorang teman yang bekerja di salah satu perusahaan perbankan, yang mempunyai keluhan terkait waktu atau jam kerja yang tidak adil. dalam keluh kesahnya, teman saya itu masuk kantor setiap harinya masuk pukul 07.30 dan bekerja selama 8 jam selama 5 hari dalam seminggu.

Ketika teman saya itu pernah telat masuk kantor, pimpinan atau kepala cabangnya kerap kali memarahi dan tidak segan-segan menyindir di depan teman-teman kantornya pada saat briefing pagi berlangsung.

Dan apabila telat masuk kantor dilakukan 3 kali berturut-turut maka pimpinannya akan memberikan coaching atau peringatan yang bisa berakibat punishment berupa surat peringatan (SP) 1.

Sebaliknya, setiap kali jam kantor sudah waktunya pulang, teman saya ini tidak pernah berani pulang tepat waktu karena ada rasa takut apabila disindir oleh kepala cabangnya. Dan selalu pulang apabila sudah melewati jam waktu pulang dengan kata lain selalu pulang diatas jam 17.00.

dan kerap kali pimpinan atau kepala cabangnya selalu menyindir apabila teman saya itu pulang tepat waktu. Dalam sindirannya, kepala cabang nya selalu mengatakan "Cepat sekali pulang" kepadanya  setiap kali teman saya itu pulang tepat waktu pukul 17.00.

demi menghindari sindiran dari kepala cabangnya, satu-satunya cara yang dia lakukan adalah pulang setelah melewatkan 30 menit atau 1 (satu) jam dari waktu pulang kerja. sehingga setiap harinya dia sudah bekerja selama 8 jam lebih atau bahkan 9 jam tanpa dihitung lembur atau dengan kata lain telah melebihi dari ketentuan waktu kerja yaitu selama 8 jam.

Tentu sindirian-sindiran ini bisa dikatakan sebagai tindakan bullying oleh atasan kepada teman saya dan karyawan yang lainnya yang setiap kali pulang kerja tepat waktu dan hal ini tidak baik dalam sebuah ekosistem hubungan kerja yang tidak baik.

Ini adalah bentuk ketidakadilan yang dialami oleh teman saya karena pimpinannya tidak bisa berlaku secara fair kepada karyawannya, bisa menerapkan disiplin pada saat jam masuk kantor bahkan memberikan punishment kepada karyawan yang telat masuk kantor tetapi tidak bisa menerapkan disiplin pada saat jam pulang kantor.

Mungkin kondisi penerapan waktu atau jam kerja yang kerap kali dilanggar dan cenderung dianggap sebagai tindakan bullying seperti yang dialami oleh teman saya, bisa juga dialami oleh karyawan di perusahaan lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun