Untuk land banking atau dana untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini sekarang ada pada BLU LMAN yaitu Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara yang merupakan salah satu BLU pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu RI, sehingga pendanaan lahan tidak melekat lagi pada masing-masing K/L. BLU LMAN merupakan institusi pemegang land banking dalam bentuk dana yang diperuntukan untuk pembiayaan infrastruktur, khususnya untuk pengadaan tanah dalam rangka proyek untuk kepentingan umum khususnya proyek strategis nasional. Aset hasil pengadaan tanah ini "menjadi BMN" sejak dilakukan pembayaran ganti rugi oleh BLU LMAN, sementara pemilik atau pemegang hak telah melepaskan hak kepemilikan tanah. Untuk selanjutnya aset hasil pengadaan tanah ini disertifikatkan atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan cq. Lembaga Manajemen Aset Negara. Dalam pengelolaan aset hasil pengadaan tanah dapat dilakukan dengan cara penggunaan sementara oleh K/L, atau Kerjasama Operasional (KSO) dengan BUMN berdasarkan perjanjian yang diantaranya pembagian kontribusi tetap dan imbal hasil. Dengan adanya BLU LMAN maka semua pembiayaan pengadaan tanah  untuk proyek kepentingan umum dilakukan melalui satu pintu yang mana pembayaran ganti rugi bisa "langsung" dibayarkan kepada pemilik tanah atau "secara tidak langsung" melalui badan usaha operator proyek melalui dana talangan. Setiap tahun pemerintah menggelontorkan pendanaan lahan yang cukup besar dan dititipkan pada BLU LMAN dalam rangka penyertaan modal investasi pemerintah khususnya untuk penyediaan infrastruktur bagi kepentingan umum.Selain mengelola dana land banking BLU LMAN juga memiliki kewenangan sebagai pengelola aset negara yang mangkrak (idle) yang kemudian dioptimalkan dan dikelola dalam bentuk pemanfaatan guna pemasukan uang ke negara (PNBP). Jika sumber pembiayaan dari APBN tidak mencukupi untuk pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan maka pemerintah dapat mengambil alternatif lain yaitu pendanaan sebagian oleh BUMN atau Swasta, istilah yang sering muncul adalah "public private partnership" yang merupakan wujud kerjasama antara pemerintah (public) dengan swasta(private) dalam rangka mewujudkan pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan perjanjian yang saling menguntungkan. Untuk alternatif lain pemerintah dapat mencari "sumber pembiayaan hutang", misalnya dengan menerbitkan surat hutang negara (obligasi), salah satunya adalah "Sukuk" yang merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sehingga pemerintah dapat menyiapkan aset penjaminan (underlying asset) untuk menerbitkan Sukuk, sebagai salah satu syarat untuk menerbitkan instrument tersebut. Dengan "dana yang terbatas" untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum dalam rangka pembangunan infrastruktur maka pemerintah dapat mengajak pihak swasta untuk ikut berperan kerjasama membantu dalam mewujudkan fasilitas umum untuk kesejahteraan dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
*)Hanya opini pribadi penulis berdasar pengetahuan/ketentuan, bukan merupakan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.