Mohon tunggu...
Heru Subagia
Heru Subagia Mohon Tunggu... Relawan - Aktivis Kegiatan UMKM ,Relawan Sosial dan Politik

Menulis adalah media ekspresi tampa batas,eksplorasi dan eksploitasi imajiner yang membahagiakan . Menulis harus tetap bertangung jawap secara individu dan di muka umum. . Hobi menulis disela -sela kesibukan menjaga toko ,mengurus bisnis ,berkegiatan di umkm dan politik dan bisnis. Lingkungan hidup juga menjadi topik utana bagi penulis untuk advokasi publik berkaitan isu isu penyelamatan dan pelestarian alam . Mari kita gemar menulis , mendobrok tradisi ,menambah literasi dan menggugat zona nyaman berbagai kehidupan .

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kecurigaan AHY Digoda Jabatan Menpora Untuk Loloskan Penundaan Pemilu

10 Maret 2023   13:20 Diperbarui: 10 Maret 2023   14:58 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Isu penundaan pemilu pada akhirnya layak untuk dijadikan bahaya laten selain bahaya laten komunis. Kejahatan penundaan pemilu sama saja kejahatan politik terstruktur yang jelas merusak konstitusi dan undang-undang. 

Sementara pelaku dan gerombolan penundaan pemilu secara resmi belum ada pihak resmi mengakui perbuatannya. Jika bisa menyebutkan siapa yang bertanggung jawap siapa pendukung dan aktor pemilu hanya dilakukan sebatas analisa kejadian politik yang menyertai penundaan pemilu. Dibutuhkan sintesa berbagai kejadian dan pengalaman empiris untuk memperkuat dugaan pelaku dan beserta aktornya.

Berita politik nasional dalam pekan ini dipadati ribuan berita ,analisa ,diskusi dan segala pernak pernik isu penundaan pemilu yang bersumber dimenangkannya Partai Prima terhadap gugatan pemilu ke KPU dan berakhir dengan keputusan PN Jakarta Pusat memberikan putusan penundaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Akan dibutuhkan proses hukum yang beruntun,hirarki dan tentunya akan memakan waktu juga. wajar hal ini menjadi bagian kekuatiran bersama dan menimbulkan dugaan jika kalau terjadi skenario politik terstruktur mengundur pemilu melalui konflik dan perseteruan hukum yang melibatkan tri partai  yakni Partai Prima ,KPU dan PN Jakpus.

Dengan adanya produk hukum penundaan pemilu akhirnya KPU melawannya untuk melakukan banding putusan PN Jakarta Pusat.

Celah Penundaan Pemilu 

Polemik siapa yang akan menggantikannya jabatan Menpora yang ditinggalkannya Zainudin Amalia terus bergulir. Politisi Golkar  tersebut sudah menyerahkan pengunduran diri sebagai Menpora dan langsung diserahkan  Menteri Sekretariat Negara Pratikno (9/3/2023).


Paska pengunduran Zainudin Amalia sebagai Menpora, bertebaran isu jika Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan mengisi dan menjabat sebagai Menpora.
Ketua DPP Partai Golkar  Dave Laksono angkat bicara dan merespon adanya isu Ketum Demokrat AHY potensinya mengisi kursi Menpora. Dave mengatakan ,keputusan menunjuk Menpora hak preogatif q Presiden Jokowi, Kompas(02/03)2023).

 Bagi-Bagi Kekuasaan

Distribusi atau bagi- bagi  kekuasaan seperti jabatan menteri jika dipaksakan  dilakukan justru akan semakin meresahkan . Apalagi bagi -bagi kekuasaan ini menjelang dilaksanakannya hajat nasional yakni Pemilu 2024 yang kan memilih presiden ( pilpres ) dan memilih wakil rakyat( DPR).

Bagi -bagi kekuasaan secara brutal akan meruntuhkan ruh pemberlakuan pemerintahan yang demokratis. Berakhir hancurnya sistem pemerintahan yang kita anut yakni Trias Politika. Semangat dan  ide bahwa sebuah pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan menjadi dua atau tiga kesatuan kuat yang bebas akan luntur bahkan hilang.
Dengan proses politik berbagi kekuasaan tersebut menyebabkan    sistem perimbangan kekuasaan menjadi labil bahkan akan padam. Kedaulatan   parlemen di DPR tidak berlaku lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun