Mohon tunggu...
Ir. Herson, Dipl.I.S., M.Sc
Ir. Herson, Dipl.I.S., M.Sc Mohon Tunggu... Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah -

Aparatur Sipil Negara, Provinsi Kalimantan Tengah, anak suku Dayak Ngaju.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gratifikasi “Sah Legal”

1 Juli 2016   10:10 Diperbarui: 1 Juli 2016   10:26 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bahasa Inggris gratification kata benda artinya materi yang dianggap memberi kepuasan, kegembiraan.

Basis Tulisan ini saya buat untuk sebuah renungan berdasarkan kemampuan personal terbatas memahami sebagian ayat kitab agama yang saya anut, tidak ada niat menganulir atau mengurangi nilai substansi bila ada hal yang setara dalam kitab lainnya. Lingkup tulisan adalah keterpautan dengan tugas pokok dan fungsi pemerintahan melakukan palayanan publik, terutama dalam hal prosedur parsial dalam prosedur proses pengadaan barang / jasa yang berlaku saat ini.

Sejak menjadi "kelinci percobaan" pemerintah RI via Kepala LKPP Bapak Roestam Sjarif / Bapak Sekretaris Utama Agus Rahardjo (sekarang Ketua KPK Komisi Pemberantasan Korupsi)  dan kawan- kawan yang saat ini sebagian masih bekerja di LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Kepala LKPP saat ini Bapak Agus Prabowo), dimana saat itu  sejak lama merancang dan mulai pertama kali menerapkan tender elektronik nasional tahun 2007 yang kemudian di kenal dengan LPSE Layanan Pengadaan Secara Elektronik.  Hasil LKPP sampai saat ini membuat catatan sisa tender serupa uang  yang amat besar nominalnya. Salah satu tujuannya LPSE memberantas "gratifikasi" ini.

Namun nampaknya hal ini juga barangkali kata gratifikasi ini  "halal ?" bagi orang kerja baik benar. Karena gratifikasi menjadi kental opini publik dianggap pasti sebuah dosa, maka para pendosa saja yang mendapat untung darinya dengan melakukanya secara sembunyi.  Dalam kondisi ini, maka orang baik benar hadiah upahnya cuma kelak masuk sorga setelah is dead.

Untuk memahami tulisan ini disarankan di baca satu kesatuan tuntas.

Matius 2:11  Maka masuklah mereka ke dalam rumah itu dan melihat Anak itu bersama Maria, ibu-Nya, lalu sujud menyembah Dia. Mereka pun membuka tempat harta bendanya dan mempersembahkan persembahan kepada-Nya, yaitu emas, kemenyan dan mur.

Gratifikasi ?

Gratifikasi dianggap senjata ampuh si pelaku mendewakan hadiah untuk sukses tujuannya.

Amsal 17:8  Hadiah suapan adalah seperti mestika di mata yang memberinya, ke mana juga ia memalingkan muka, ia beruntung.

Hadiah untuk melawan hukum.

Amsal 17:23  Orang fasik menerima hadiah suapan dari pundi-pundi untuk membelokkan jalan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun