Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kepahlawanan di Hari Pahlawan

10 November 2022   19:15 Diperbarui: 10 November 2022   19:21 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi; foto coverbook Kamus Sejarah; dokpri RoniBani

Pengantar


Pada setiap 10 November yang diperingati sebagia Hari Pahlawan, Pemerintah Republik Indonesia memiliki satu ritual tetap yaitu memberikan gelar pahlawan pada tokoh tertentu yang memenuhi sejumlah persyaratan. Para tokoh itu diusulkan oleh daerah-daerah setelah melalui berbagai kajian akademik, sosiologis, filosofis, dan lain-lain hingga sampai di meja Kementerian Sosial. 

Sebelum tiba di meja Menteri Sosial agar mengusulkan penetapannya ke dengan Keputusan Presiden melalui Sekretariat Negara, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan (TPPGP) yang beranggotakan 13 orang bekerja untuk meneliti dan mengkaji usulan-usulan tokoh dari berbagai daerah. Hasilnya disampaikan kepada Menteri Sosial, dan bersama-sama kementerian terkait lainnya melakukan pembahasan untuk tiba di Keputusan Presiden.

Pada tahun 2022 ini, Presiden RI, Ir.H. Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 96/TK/2022 tertanggal 3 Novmeber 2022. Keputusan ini menetapkan 5 orang tokoh bangsa yang digelari Pahlawan Nasional. Kelima tokoh itu yakni[sumber:]:

 

  • Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;
  • Almarhum KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra dari Provinsi Kalimantan Barat;
  • Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara, serta
  • Almarhum K. H. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat.

 Ahli waris dari tiap tokoh ini telah menghadiri acara penganugerahan gelar pahlawan ini di Istana Negara pada tanggal 7 November 2022.

Penetapan kelima tokoh bangsa ini masuk menjadi pahlawan nasional menambah daftar panjang penetapan para pahlawan bangsa. Dapatkah anak bangsa mengingat jasa dari mereka yang telah ditetapkan dan dikukuhkan sebagai pahlawan? Ini menjadi tantangan zaman.

Pahlawan Bangsa di tengah Tantangan Zaman

Memasuki abad XXI bangsa Indonesia menggiatkan pembangunan secara lebih masif. Reformasi bergulir hingga melengserkan dinasti Orde Baru, di sisi sebelahnya NKRI diamputase sehingga satu provinsi berpisah sebagai negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan internasional. 

Hal ini terjadi dalam proses yang menelan korban dalam seluruh variannya. Berbagai peristiwa yang muncul ketika Reformasi bergulir dan "amputase"nya NKRI telah melahirkan tokoh-tokoh nasional yang dapat saja dikategorikan sebagai pahlawan atau mungkin dapat pula sebagai pecundang. Siapakah yang akan masuk dalam kategori seperti itu, kiranya waktu dan sejarah yang akan membuktikan pada masanya melalui berbagai riset dan kajian ilmiah.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pada pasal 1 ayat 4, mendefinisikan pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau semasa hidupnya melakukan Tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia (di sini)

Definisi yang cukup panjang yang di dalamnya memuat item-item yang kiranya mengakomodir berbagai kepentingan agar tidak terjadi multi tafsir ketika tiba di ranah publik. Setelah membaca definisi ini, saya mencoba menuangkan item-item tentang pahlawan nasional yang dapat diusulkan yaitu seseorang yang:

  •  Berjuang melawan penjajahan
  • Gugur di suatu daerah demi mempertahankan keutuhan bangsa dan negara
  • Melakukan tindakan kepahlawanan
  • Menghasilkan prestasi yang luar biasa bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara
  • Menghasilkan karya yang luar biasa bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara

Dari item-item itu kiranya tidak mudah mengusulkan seseorang dari suatu daerah menjadi pahlawan nasional, namun nyaris tidak ada tahun dimana NKRI tidak menetapkan orang menjadi pahlawan nasional. Begitu banyaknya pahlawan nasional baik yang dikenal luas atau cukup dikenal dalam suatu daerah provinsi maupun yang penuh kontroversi sebagaimana kontroversi kepahlawanan Ir. Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, atau Soeharto, presiden kedua Republik Indonesia.

Siapa yang layak disebut pahlawan nasional, definisinya jelas, tetapi untuk sampai pada titik dimana Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial menetapkan seseorang menjadi Pahlawan Nasional, tidaklah mudah. Mekanisme pengusulannya pun harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012. 

Dalam Peraturan ini diatur lebih teknis pengusulan seseorang untuk dapat ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional. Syarat umum maupun khusus, dan siapa/apa yang dapat mengusulkan, teknis seleksi dan lain-lain hingga akhirnya dapat ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Di tengah kemajuan zaman dimana Indonesia sudah sampai pada zaman digitalisasi, literasi digital amat penting. Mungkinkah nilai-nilai kepahlawanan pada zaman digitalisasi ini akan masuk dalam kriteria seseorang diusulkan menjadi pahlawan nasional pada masa yang akan datang? Ketikan Indonesia telah lebih dari 75 tahun merdeka menuju 100 tahun kemerdekaannya, masihkah ada orang-orang yang terkategori sebagai penjuang melawan penjajah?

Jika organisasi/lembaga/kementerian/daerah provinsi, kabupaten, kota  dan lain-lain dapat mengusulkan seseorang menjadi pahlawan khususnya pada item seseorang itu berjuang melawan penjajah, sampai pada abad XXI ini, masihkah ada orang yang terkategori seperti itu? 

Jika masih ada yang demikian, alangkah banyaknya barisan pahlawan nasional kita. Sementara mata pelajaran sejarah "kabur" di sekolah-sekolah. Bagaimana siswa, anak bangsa mengetahui sejarah dan nilai kepahlawanan seseorang (apalagi sudah ratusan pahlawan) bila mata pelajaran sejarah "kabur"?

 

Penutup

Pahlawan muncul pada setiap babakan sejarah. Kemunculan para pahlawan di tengah masyarakat bukan saja karena dibutuhkan, melainkan juga karena ada orang-orang tertentu yang terdorong untuk melakukannya. Oleh karena itu studi sosiologi mengenai kepahlawanan mempersepsikan pahlawan sebagai "orang-orang besar" (greatman) yang muncul di tengah masyarakat dan menjadi fenomena sosial. 

Arti dari "orang-orang besar" dapat diterjemahkan sebagai orang yang besar keberaniannya, besar pengorbanannya, besar citranya, besar massa pengikutnya, besar hartanya atau besar intelektualitasnya(di sini].

Kita memang membutuhkan pahlawan-pahlawan di setiap zaman, tetapi dapatkah nilai kepahlawanannya terinternalisasi dalam jiwa dan semangat anak bangsa? Sementara barisan para pahlawan makin bertambah, mereka yang terlebih dahulu menjadi pahlawan mungkin saja telah terabaikan.

Koro'oto, 10 November 2022 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun