Saya sering mengikuti upacara dalam rangka menguburkan jenazah sebagaimana lazimnya diikuti juga oleh kebanyakan orang. Sesuatu yang wajar oleh karena dengan menghadiri upacara itu, maka sekaligus ikut serta memberikan penghormatan terakhir. Istilah agtau nama untuk upacara penguburan jenazah di Indonesia sangat beragam sesuai etnis dan bahasa daerah setempat. Â Kalangan masyarakat penghuni pulau Timor yang menggunakan bahasa Meto' menyebut nama upacara itu, subat.
Subat dilaksanakan setelah melalui serangkaian proses dalam masa berkabung. Masa berkabung pada zaman ini dihitung paling lama 48 - 60/72 jam (2 hari - 3 hari). Â Normalnya hanya 48 jam, namun sering ada yang bergeser mencapai 3 hari.
Di pedalaman Timor, kepedulian untuk mengurus upacara subat berada pada tangan para pemangku kepentingan seperti: Pemerintah Desa, Institusi keagamaan, tokoh dan rumpun-rumpun keluarga.
Pada banyak tempat tersedia tempat pemakaman/penguburan. Paling kurang orang mengenal dua jenis tempat penguburan yakni: tempat pemakaman/penguburan umum dan tempat penguburan khusus. Pada tempat penguburan khusus masih terkategori untuk: keluarga (TPKK), pahlawan, komunitas penganut agama, tokoh agama, dan lain-lain. Umumnya orang mengenal TPU. Maka, ketika seseorang meninggal dunia, ke sanalah jenazahnya akan dikuburkan.
Pada kalangan tertentu orang memilih untuk menguburkan jenazah di tempat penguburan khusus keluarga. Ini sebagai pilihan atau bahkan sudah mentradisi/membudaya. Mengapa orang memilih untuk menguburkan jenazah anggota keluarganya di TPKK? Beberapa hal berikut mungkin menjadi pertimbangan keluarga sehingga diputuskanlah untuk maksud itu.
- Privasi dan investasi jangka panjang. Dapat saja hal-hal yang sifatnya privasi seperti berziarah sebagai satu keluarga akan memudahkan ketika akan berkisah tentang dia yang dikuburkan. Selanjutnya anggota keluarga berikutnya dan berikutnya lagi di tempat itu yang semuanya demi menjaga privasi mereka hingga menggenerasi, maka akan menjadi investasi di masa depan.
- Memudahkan perawatan dan meringankan beban emosional. Merawat kuburuan di TPU mungkin saja tidak intensif sehingga diperlukan untuk menguburkan jenazah anggota keluarga yang meninggal di TPKK, apalagi TPU Â berjarak jauh. Andaikata TPU terpelihara secara baik oleh pengelola (swasta, pemerintah) dapat dipastikan aman dan terawatlah kuburan; maka beban emosional (rasa sayang pada anggota keluarga yang meninggal dan kuburannya) makin ringan.
- Sering terjadi, seseorang yang meninggal dunia dikuburkan di tempat yang ditentukannya sendiri. Ini sebagai wasiat.
Pada saat yang sama, bila mengelola TPKK tentulah dibutuhkan area yang luas. Sementara itu bila Pemerintah (Kota, Desa, Kelurahan) sedang menata ruang dan konteks, tentulah TPKK mengganggu. Maka, besar kemungkinannya akan ada pembebanan pada keluarga.
Satu Pengalaman menarik
Baru saja terjadi pada Kamis (6/2/25). Ketika kami menghadiri satu upacara penguburan jenazah di salah satu dusun di dalam Wilayah Amarasi Raya. Pelayat membludak oleh karena orang yang meninggal dunia seseorang yang pernah menjadi pejabat di salah satu kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kupang. Sebagai pejabat tentulah ada kenalan, sahabat dan terlebih kerabat dekat dan jauh.Â
Sebagaimana lazimnya di wilayah Amarasi Raya seseorang yang meninggal dunia, akan ada pemberitahuan bahwa jenazah akan dikuburkan di satu tempat pada waktu yang ditentukan, dan hal lainnya. Jenazah yang satu ini disemayamkan di rumah duka, mendapat kehormatan untuk dua kali upacara di dalam wilayah dusun itu, dan akhirnya diusung (menggunakan jasa angkutan pikap) ke TPKK melintasi batas desa. Jadi, jenazahnya dikuburkan di desa tetangga. Di sana masih sempat disemayamkan di rumah orang tuanya. Selanjutnya jenazah yang telah ditempatkan di dalam peti jenazah, diusung ke TPKK yakni di kampung tempat di mana ia dilahirkan.