Mohon tunggu...
Herma Wardi
Herma Wardi Mohon Tunggu... Penulis, conten creator, penyintas jurnalistik

Saya menyenangi dunia tulis-menulis, mencintai jurnalistik. conten creator di Medos. Menyenangi penjelajahan reportase perjalanan...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sengketa Pemberhentian Komisioner KPU Lotim, Masuki Babak Baru

20 Agustus 2025   09:38 Diperbarui: 20 Agustus 2025   09:38 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zainul Muttaqin, anggota KPU Lotim yang diberhentikan optimis menang. (Goto: Xainul Muttaqin)

MATARAM -- Proses sengketa pemberhentian salah satu anggota Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, memasuki babak baru. KPU RI selaku pihak tergugat dalam perkara tersebut akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 29 Juli 2025, PTUN Jakarta telah memenangkan pihak penggugat, Zainul Muttaqin. Dalam amar putusannya, Hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

M. Ali Satriadi, SH selaku kuasa hukum Zainul Muttaqin menyambut putusan majelis Hakim PTUN yang memenangkan kliennya dengan rasa syukur yang mendalam. Kendati begitu, pihaknya tetap menghormati proses sampai putusan Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kita hormati proses hukum yang masih berjalan. Masih ada 14 hari bagi pihak tergugat (KPU-red) untuk melakukan upaya banding," kata Ali, Selasa, 19 Agustus 2025.

Selanjutnya, KPU RI selaku tergugat mengajukan permohonan upaya hukum banding pertanggal 12 Agustus 2025. Upaya tersebut menambah jalan panjang yang harus dilalui kedua belah pihak.

Alih-alih merasa gentar, Ali Satriadi menegaskan bahwa pihaknya percaya diri menghadapi upaya banding tersebut. Sebaliknya, ia dengan nada optimis menyatakan bahwa pihaknya sudah berada di jalur yang benar, dan siap untuk terus melakukan perlawanan.

Menurut dia, upaya hukum banding yang dilayangkan oleh KPU RI justru mempertegas kesalahan yang dilakukan, yakni melantik PAW di tengah proses hukum yang masih berjalan.

"Ini menjadi catatan bersama, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jakarta, melantik PAW Anggota KPU Lotim sebelum adanya putusan," sindirnya.

Begitu sudah ada putusan, KPU RI kelabakan. Upaya Hukum banding justru mempertegas kesalahan yang dilakukan oleh KPU RI, melantik PAW ketika proses hukum di PTUN sedang berlangsung, Tapi apapun itu kita akan lawan.

Sengketa ini bermula dari aduan DKPP Perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024, di mana Zainul Muttaqin ditetapkan melanggar kode etik (Putusan DKPP Nomor 187/2024 dan 262/2024 pertanggal 3 Maret 2025).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun