Mohon tunggu...
Hermawan Diasmanto
Hermawan Diasmanto Mohon Tunggu... Petani - Buruh Tani

Buruh Tani di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

UMKM, Sertifikasikan Produk Halalmu; GRATIS!

20 Mei 2024   07:38 Diperbarui: 20 Mei 2024   07:50 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Soalan sertifikasi produk halal UMKM ini untuk yang bergerak di bidang produksi makanan dan minuman dulu ya. Pertanyaannya, kenapa sih produk UMKM makanan dan minuman harus disertifikasikan halal?

Bismillaah, kira-kira begini ....

Pertama, umat Islam wajib tunduk pada Allaah subhaanahu wa ta'aala, Robb Pencipta dan Penguasa Jagat Raya. Yang Maha Esa, tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Tujuan hidup seorang muslim, yaitu menjalani hari-harinya, aktivitasnya, mulai bangun tidur di pagi hari sampai tidur lagi di malam harinya, tidak lain adalah dalam bingkai beribadah pada Allaah azza wa jalla. Termasuk untuk urusan perut; makan.

Kedua, di kegiatan UMKM ini, sedikitnya ada dua pihak yang terlibat, yaitu (1) yang membuat makanan dan (2) yang memakan. Pelaku UMKM adalah pihak pertama (1). Dan, konsumennya adalah pihak kedua (2). Konsumen ini lapar. Karena lapar, dia pun beli makan ke pihak pertama. Sebut saja dia beli menu Nasi Pecel.

Pihak pertama memproduksi nasi pecel, beserta condiments-nya, berharap mendapatkan barokah rizqy dari Allaah ta'aala. Nasi Pecelnya ramai pembeli. Untuk itu, dia melakukan proses produksinya dengan sangat bertanggung jawab; memilih bahan baku terbaik, mulai dari bahan bumbu kacang, sayur, air yang dipakai untukj masak, penyedap rasa yang digunakan, sampai sabun buat cuci piring dan cuci tangan. Juga, kemasan yang dipakai, apakah nasi pecel itu disajikan di piring, pakai daun jati, atau pakai kertas nasi, atau yang lainnya. Kemudian diolahnya sedemikian rupa, sesuai dengan keahliannya, sepeerti resep yang dimilikinya, agar semua itu menjadikan produknya istimewa. Itu semua disiapkan oleh pihak pertama sebagai bentuk tanggung jawabnya. Terlebih dari itu, proses itu adalah dalam rangka beribadah pada Allaah ta'aala.

Ketiga, Tahapan-tahapan mulai dari memilih bahan baku, sampai penyajian makanan di depan konsumen, itulah yang disertifikasikan halal. Karena di situlah ada bagian-bagian yang, kalau tidak waspada, akan masuk barang haram sehingga mengugurkan status kehalalan sebuah produk makanan dan atau minuman.


Karena pihak pertama ingin menekan biaya produksi, dia memilih bahan baku minyak goreng bekas. Curah. Dia pun pergi ke toko yang jual minyak bekas dan membelinya. Tanpa waspada, tanpa dia tahu, ternyata minyak bekas itu pernah dipakai menggoreng produk olahan daging babi sebelumnya.

Di pasar, harga daging ayam sudah Rp70ribu. Lumayan mahal. Kalau untuk dijual lagi, harga jualnya pasti jauh lebih mahal. Dia pun mencari harga daging ayam yang murah. Ternyata dia nemu penjual daging ayam harga Rp40ribu. Dia pun membelinya. Terbayang keuntungan yang besar dari itu. Tanpa waspada, tanpa dia tahu, daging ayam murah yang dibelinya itu adalah ayam yang mati karena terkena tanduk ayam aduan, dan belum sempat disembelih sembari menyebut Asma Allaah.

Beberapa contoh di atas, pada tahapan penyiapan produk makanan dan atau minuman, itu adalah ranah tanggung jawab pelaku UMKM. Konsumen itu terima jadi. Beli, bayar, nikmati. Konsumen ga perlu susah payah tanya ke penjual apakah dia pakai bahan baku minyak goreng bekas masak daging babi atau beli daging ayam yang matinya kena tanduk waktu diadu pemiliknya. Di celah rumit itulah pemerintah hadir. Sertifkasi Halal. Dan, pemerintah pun memberikan kesempatan di awal ini, sebagai salah satu upaya edukasi ke warganya, dengan tidak membebankan biaya apapun ke pelaku UMKM. Gratis.

Program sertifikasi halal gratis ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Pelaksanaan Sertifikasi Halal Gratis oleh BPJPH Kemenag ini adalah implementasi dari Undang-undang No.33, tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal. Bahwa produk makanan dan minuman halal, kecuali yang tidak, WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL, sebelum 17 Oktober 2024.

Yuk, UMKM yang produksi makanan dan minuman, kita manfaatkan program pemerintah ini. Insyaa Allaah barokah, buat produsennya juga buat koinsumennya. Termasuk juga para Pimpinan Negara beserta petugas di lapangan, yang terlibat, hingga terlaksananya program Sertifikasi Halal ini. Insyaa Allaah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun