Amandemen hak cipta berbasis Pancasila harus menjamin keseimbangan mutlak antara:
Hak individu untuk memperoleh imbalan yang layak.
Kepentingan publik untuk mengakses ilmu pengetahuan dan inovasi.
Kita tidak boleh membiarkan hak cipta menjadi instrumen monopoli. Amandemen harus menjadikannya jembatan redistribusi manfaat intelektual yang adil dan beradab.
Dari Kepemilikan Eksklusif ke Gotong Royong Intelektual
Nilai gotong royong menuntut kita meninggalkan paradigma kepemilikan eksklusif menuju ekosistem kolaboratif. Kreativitas adalah bagian dari gotong royong intelektual bangsa. Karya diciptakan, disebarluaskan, dan dimanfaatkan bersama demi kemajuan bersama.
Negara harus berperan sebagai orkestrator. Caranya? Dengan membangun sistem yang menghubungkan pencipta, industri, dan publik secara adil melalui:
Penciptaan platform lisensi sosial berbasis komunitas.
Skema pembagian hasil kreatif yang transparan.
Mekanisme perlindungan hukum digital yang menjamin transparansi distribusi royalti.
Ekosistem Pancasila menempatkan manusia sebagai subjek moral yang menciptakan nilai bagi sesama, bukan sekadar pemilik aset. Ini adalah kunci untuk membangun ekonomi yang berkeadilan.