Arah Final Amandemen UU Hak Cipta
Agar berpijak kuat pada Pancasila, Amandemen UU Hak Cipta harus mencakup empat poin struktural dan etika utama:
Pengakuan Resmi: Memasukkan hak cipta sebagai aset tak berwujud wajib dalam sistem akuntansi nasional.
Akuntabilitas Ketat: Mewajibkan audit dan pelaporan royalti secara berkala oleh lembaga terkait.
Etika Hukum: Menetapkan prinsip keadilan sosial dan kebersamaan Pancasila sebagai dasar setiap kebijakan HAKI.
Integrasi Lintas Sektor: Menghubungkan HAKI secara langsung dengan kebijakan pendidikan, ekonomi kreatif, dan transformasi digital nasional.
Amandemen ini adalah kesempatan emas Indonesia untuk membangun sistem hukum hak cipta yang paling berkeadilan dan transparan di dunia. Dengan menjadikan hak cipta aset yang akuntabel dan berjiwa gotong royong, kita memastikan bahwa kreativitas, ilmu, dan budaya benar-benar dikelola untuk kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI