Mohon tunggu...
Hermalinda RizkiPratiwi
Hermalinda RizkiPratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Let's walk slowly. Enjoying every step of the journey.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Problematika Keluarga dalam Masyarakat Kontemporer dan Penyebabnya

29 Maret 2021   08:23 Diperbarui: 29 Maret 2021   08:29 10129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam suatu keluarga pasti akan ada problem yang muncul. Tidak mungkin atau bisa dikatakan hampir mustahil jika perjalanan dalam membentuk keluarga itu mulus-mulus saja. Pasti akan ada problematika yang terjadi. Entah itu problematika yang bisa dikatakan sepele atau problematika yang bisa dikatakan serius. Problematika keluarga adalah keadaan dimana kehidupan suatu keluarga sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja, kacau, tak teratur dan terarah, orang tua kehilangan kewibawaan untuk mengendalikan kehidupan anak-anaknya terutama remaja, mereka melawan orang tua, dan terjadi pertengkaran antara suami dan istri terutama menyangkut persoalan bagaimana cara mereka mendidik anak-anaknya. 

Dengan kata lain problematika keluarga adalah kondisi dimana didalam keluarga ini terjadi ketidakstabilan dalam komunikasi antara suami dan istri. Artinya, komunikasi dua arah dalam kondisi demokratis anatara suami dan istri itu sudah tidak ada.  Dampak yang paling buruk ketika terjadi problematika dalam keluarga ini adalah ketika suami dan istri memutuskan untuk melakukan perceraian. Maka, ketika perceraian itu benar-benar terjadi pihak yang paling menderita adalah anak-anaknya.

Jika kita singgung mengenai tujuan dari pernikahan itu sendiri sebenarnya tujuannya itu apa? Jadi, pernikahan itu sendiri memiliki tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal. Sehingga baik dari pihak suami atau pihak istri harus mampu melengkapi satu sama lain agar masing-masing dari mereka dapat mengembangkan kepribadiannya juga membantu untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan material. 

Dalam Islam, pernikahan atau perkawinan itu sendiri dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan seksual seseorang secara halal serta melangsungkan keturunannya dalam suasana yang saling mencintai atau biasa disebut mawaddah dan kasih sayang atau biasa disebut rahmah antara suami dan istri. Di masa yang modern dan kontemporer ini ada salah satu fenomone hukum yang menarik untuk dikaji yaitu  mengenai persoalan hukum keluarga di Negara-negara muslim. Contohnya, di Indonesia terjadi kontroversi yang cukup fenomenal atas sah atau tidaknya perniakah beda agama yang dilihat dari sudut pandang perundang-undangan di Indonesia.

  • Adanya Nikah Misyar
  • Merupakan istilah yang baru sehingga menimbulkan perbedaan pendapat mengenai pengertiannya. Umumnya, nikah misyar ini merupakan pernikahan kedua kali atau ketiga kali bagi pihak suami. Sehingga dapat dikatakan juga bahwa nikah misyar ini merupakan bagian dari praktek poligami. Dalam nikah misyar pihak istri menggugurkan sebagai hak-haknya yang seharusnya diterima oleh pihak suami. Contohnya, ketika sang istri tidak menuntuk hak nafkah dan hak mabit. Sehingga jelas bahwa pihak istri menggugurkan sebagian haknya atas dasar kehendaknya dan didasari kerelaan (al-Qardhawi, 2006; 6).

  • Adanya Kawin Sirih
  • Dalam sejarah islam, pernikahan tidak boleh dilakukan secara diam-diam, tanpa saksi, bahkan seharusnya atau paling tidak dengan restu wali. Maka, islam menganjurkan bahwasannya agar dilakukan pesta, walaupun sederhana dan dianjurkan dirayakan dengan music. Maka dari itu, siapapun yang diundang kedalam acara walimah, maka sangat dianjurkan untuk menghadirinya. Tujuannya mengundang bukan hanya untuk menampakka kebahagiaan saja namun juga sebagai saksi sehingga dapat menolak isu negative yang bisa jadi muncul.

  • Nikah Mut’ah
  • Merupakan ikatan nikah antara seorang laki-laki dan perempuan untuk masa depan yang mereka sepakati bersama dengan upah tertentu.

Maka, dapat disimpulkan bahwa kedudukan pernikahan dalam perspektif masyarakat kontemporer adalah banyak yang menjadi masalah dan disalah artikan. Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk hidup bersama.

Problematika yang muncul dan terjadi disebuah keluarga itu beragam macamnya. Berikut adalah macam-macam problematika keluarga dalam masyarakat kontemporer:

  • Masalah Perekonomian
  • Masalah Kesehatan
  • Masalah Seksual
  • Masalah Pendidikan
  • Masalah Pekerjaan
  • Masalah Agama
  • Masalah Komunikasi

Problematika yang muncul sudah pasti ada penyebab masalahnya. Lalu apa saja yang menjadi penyebab atau akar dari sebuah problematika rumah tangga? Berikut adalah penyebab terjadinya masalah pada suatu keluarga:

  • Perbedaan agama, misalnya, pemuda muslim menikah dengan wanita kristen.
  • Perbedaan kriteria moral, misalnya salah satu beragama baik, sedangkan pasangannya gemar maksiat.
  • Perbedaan wawasan yang terlalu jauh, terutama jika istri berwawasan lebih luas dari pada suami.
  • Perbedaan yang tajam dalam hal tradisi sosial, misalnya pemuda kota menikahi gadis desa atau sebaliknya.
  • Perbedaan yang besar antara suami dan istri dalam level ketampanan, tinggi tubuh, kecerdasan, pendidikan, wawasan, dan level sosial.
  • Tumpang tindih dalam tugas tanggung jawab. Misalnya, istri yang bekerja dan menafkahi keluarga, sedangkan suami menganggur dan tidak sanggup memberi nafkah.
  • Sama-sama kurang menghargai kondisi pasangan. Suami pulang kerja dalam keadaan lelah dan ingin beristirahat di rumah, sementara istri telah lelah oleh tugas rumah tangga dan melayani anak-anak, serta jenuh tinggal di rumah dan ingin berjalan-jalan. Jika keduanya tidak berhasil menemukan jalan tengah, maka boleh jadi akan timbul masalah di antara mereka berdua.
  • Perbedaan yang tajam dalam hal watak dan hal-hal asasi lainnya, seperti salah satu pasangan murah hati sedangkan yang lainnya kikir; salah satunya ekstrovert, sedangkan yang lainnya introvert; salah satunya cerewet, sedangkan yang lainnya pendiam; dan salah satunya senang membaca, sedangkan yang lainnya senang tidur.
  • Perbedaan usia yang terlalu jauh tanpa ada kompensasinya. Hal ini biasanya menyebabkan penderitaan, perselingkuhan, bahkan pembunuhan, khususnya pada pasangan yang tidak memilki keberagamaan yang baik.
  • Tidak ada komunikasi yang konstruktif dan tenang antara pasangan suami istri.
  • Campur tangan keluarga, khususnya ibu mertua, lalu tetangga dan teman dalam kehidupan rumah tangga.
  • Tinggal serumah dan tidak berpisah dari keluarga, atau saudara yang telah berkeluarga.
  • Suami atau istri tidak merahasiakan kehidupan emosional dan seksual mereka.
  • Suami atau istri yang mudah terpengaruh oleh pendapat orang lain tentang pasangannya. Jika suami atau istri merasa bahwa orang lain terpesona pada salah satu sifat pasangannya, maka dia sangat memperhatikan sifat tersebut, sedangkan jika orang lain mencela atau mengeluhkan sifat teersebut. Maka dia lebih mencela dan mengeluhkan sifat tersebut. Suami istri yang cerdas tidak boleh mudah terpengaruh oleh pendapat orang lain, khususnya jika pendapat jika pendapat itu salah dan berlebih-lebihan. Selain itu, orang lain pun bertakwa kepada Allah dengan cara tidak menyebutkan kelemahan pasangan suami istri, sehingga tidak menimbulkan penderitaan dan kehancuran rumah tangga pasangan tersebut. Para wanita biasanya lebih mudah terpengaruh. Karena itu, Rasulullah saw melarang merusak pandangan seorang istri pada suaminya. Beliau bersabda, “tidak termasuk golongan kami, orang yang memperburuk citra seorang suami di depan istrinya, atau hamba sahaya di depan tuannya,” (HR. Abu Dawud)
  • Perasaan suami atau istri bahwa teman-teman pasangannya kurang menghormati dirinya.
  • Suami atau istri terlalu banyak memberikan perhatian atau waktu kepada temannya, sehingga dia melupakan hak-hak pasangan hidupnya.
  • Merasuknya kebosanan dan kejenuhan ke dalam kehidupan rumah tangga akibat tiadanya perubahan dan kreativitas.
  • Rasa cemburu yang berlebih-lebihan dari salah seorang pasangan.
  • Keraguan terhadap kejujuran pasangan hidup tanpa dalil yang kuat dan terpercaya.
  • Suami mengancam akan menceraikan istri atau menikahi wanita lain. (Shalih, Untukmu yang Akan Menikah dan Telah Menikah 2005).

Maka, dapat kita tarik kesimpulan bahwa setiap keluarga pasti dan senantiasa mengahadapi berbagai masalah. Tidak mungkin dalam menjalani sebuah keluarga itu lancar-lancar saja. Lalu, mengapa dari permasalahan tersebut ada yang sampai bercerai, ya karena kemampuan untuk mengatasinya itu kurang memadai. Entah apa yang menyebabkan keduanya terkadang berpegang teguh pada pendiriannya masing-masing sehingga masalah yang dihadapi pun tidak bisa teratasi. 

Kemudian cara terbaik agar persoalan itu dapat terselesaikan adalah dengan cara dari pihak keluarga hendaklah berusaha untuk menyelesaikannya dengan kepala dingin. Mencari solusi terbaik agar masalahnya benar-benar dapat terselesaikan dengan baik. Jika memang masalah yang didapatnya benar-benar serius dan butuh bantuan orang lain, maka carilah orang yang benar-benar ahli dalam menanggapi persoalan tersebut. Sehingga, kemungkinan untuk mendapat resiko terburuknya pun berkurang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun