Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, namun tata pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dilakukan secara optimal.
Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
hasil dari mediasi tersebut akan dituangkan dalam sebuah penetapan dimana korban dan pelaku sudah sepakat untuk salinf memaafkan dengan adanya restorative justice ini diharapkan mampu mengurangi banyaknya perkara pidana yang kian m,enumpuk setiap harinya.Â
Pernikahan yang dilakukan oleh pasangan dalam gambar tersebut merupakan bentuk upaya restorative justice dengan pernikahan tersebut korban mencabut laporan yang telah dibuat kepada pelaku dan melalui gelar perkara akan diputuskan apakah pelaku dapat dibebaskan atau tetap ditahan. tidak semua upaya restoratif justice berhasil namun terkadang juga banyak yang tidak menvcapai kesepakatan dalam mediasi yang artinya mediasi yang dilakukan Gagal.
adanya upaya ini juga mempertimbangkan bebarapa aspek terutama kerugian dan keiklasan korban dalam perkara ini korban dan pelaku saling mencintai namun ada suatu hal yang menyebabkan terjadinya tindak pidana sehingga berbuntut panjang. kegiatan pernikahan ini diadakan di masjid polres jember dengan disaksikan oleh orangtua korban maupun pelaku dan dipimpin langsung oleh bapak penghulu