Mohon tunggu...
Chakra Siregar
Chakra Siregar Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Alumni Mekanisasi Pertanian Universitas Brawijaya. Sedang konsern dengan masalah kebudayaan daerah dan pemecahan masalah yang terkait dengan daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

MIFEE, Beberapa Kelemahan dan Dampaknya Bagi Petani

20 Maret 2011   07:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:37 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Food Estate merupakan konsep pengembangan produksi pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan yang berada di suatu kawasan lahan yang sangat luas. Secara sederhana konsep Food Estate layaknya kawasan industri pangan. Sudah dipastikan program food estate ini akan menarik minat pemodal asing karena akan diberi banyak kemudahan untuk “memiliki” dan mengelola lahan yang ada di Indonesia. Melalui food estate peran petani kecil dan penduduk di kawasan tersebut hanya akan menjadi buruh bagi pemodal di food estate.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Hendri Saragih menyesalkan langkah yang diambil pemerintah untuk mendongkrak produksi padi nasional melalui program food estate. Pengembangan food estate justru bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong ekonomi kerakyatan, khususnya ekonomi kaum tani. Menurutnya, dengan adanya pembukaan food estate, maka karakter pertanian dan pangan Indonesia makin bergeser dari peasant-based and family-based agriculture menjadi corporate-based food dan agriculture production. Kondisi ini justru melemahkan kedaulatan pangan Indonesia.

Beberapa kelemahan dari program ini adalah potensi lahan yang dimiliki rakyat tidak bisa maksimal dan dikelola secara penuh oleh petani. Undang-undang No. 25/2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dengan berbagai turunannya, juga telah memberikan peluang bagi investor untuk semakin menguasai sumber-sumber agraria. Misalnya, Peraturan Presiden No. 77/2007 tentang daftar bidang usaha tertutup dan terbuka, disebutkan pihak asing boleh memiliki modal maksimal 95% dalam budidaya padi. Peraturan ini jelas akan sangat merugikan 13 juta petani padi yang selama ini menjadi produsen pangan utama.

Selain itu, jika PP tentang food estate yang akan lahir nanti lebih berpihak kepada pemodal daripada petani, maka kemungkinan konflik seperti di perkebunan besar juga akan terjadi di kawasan food estate. “Bahaya” lain adalah munculnya "tuan takur" baru yang menguasai lahan begitu luas dan menjadi penguasa setempat.

Terakhir, jika PP yang lahir nanti banyak memberikan kemudahan dan keleluasan bagi perusahaan atau personal pemilik modal untuk mengelola food estate, maka karakter pertanian dan pangan makin bergeser dari peasant based and family based agriculture menjadi corporate based food dan agriculture production. Kondisi ini justru melemahkan kedaulatan pangan Indonesia. Apalagi bila pemerintah gagal mengontrol distribusi produksi hasil dari food estate, para pemodal akan menjadi pendikte harga pasar karena penentu dijual di dalam negeri atau ekspor adalah harga yang menguntungkan baginya.

Walaupun pembatasan modal kepemilikan asing juga menjadi perhatian khusus, namun ternyata belum bisa menjadi suatu hal yang dapat memastikan program ini mensejahterakan petani. Pembatasan kepemilikan modal asing belum cukup menghalangi penguasaan terhadap aset strategis bangsa. Seharusnya lahan yang ada diberikan terlebih dahulu kepada petani barulah mengundang investor untuk masuk dalam MIFEE, karena bagaimanapun petani tidak memiliki bargaining position dihadapan para investor yang notabenenya jauh lebih bermodal daripada mereka. Dan dengan memberikan lahan kepada para petani, pemerintah telah mewujudkan program land reform bagi keluarga petani, yang saat ini rata-rata kepemilikan lahan petani hanya seluas 0,3 ha.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun