Mohon tunggu...
Herini Ridianah
Herini Ridianah Mohon Tunggu... Guru - write with flavour

pemerhati sosial dan pendidikan, guru les MIPA

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Agar Tidak Tersesat: Pakai Dalil, Bukan Dalih!

13 Juli 2023   12:54 Diperbarui: 13 Juli 2023   13:03 1422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ebahana.com/

. (inhuwa illa wahyuyuha )Tidak lain (Al-Qur'an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) (QS.An-Najm :4)

 Berarti kalau orang enggak pakai wahyu,  berarti dia  pakai nafsu. Sama seperti tadi kalau orang enggak pakai Hidayah, kalau dia enggak dapat Hidayah, berarti dia pasti akan tersesat. senantiasa seperti itu.

 "Wa Man Yabtaghi Ghayra Al-'Islmi Dnan Falan Yuqbala Minhu Wa Huwa F Al-'khirati Mina Al-Khsirna".

"Dan barangsiapa yang mencari agama selain agama islam, maka dia  tidak diterima, dan di akhirat termasuk orang yang rugi. (QS.Al-Imran : 185)

  Makanya ulama-ulama berkata  cuma ada dua pilihan yaitu islam dan ghairul Islam (bukan islam).  Artinya tidak ada in between (di antara), misal antara hidayah dan kesesatan. Kalau anda tidak berada di jalan hidayah, berarti anda berada di jalan kesesatan. Sebaliknya, jika anda berada di jalan kesesatan, berarti anda tidak mendapat hidayah. Sesederhana itu.

Analogi batas teritorial


 Dari bahasan tersebut dapat dibangun pembahasan tentang petunjuk. Ketika kita berakidah Islam, kita tidak boleh semaunya. Kita harus terikat pada aturan-aturan islam. Analoginya adalah misalnya  ada seseorang mengatakan bahwa saya itu  tinggal di kota Jakarta. Berarti Jakarta itu ada batasnya dong. Dia nggak bisa ngarang-ngarang sendiri batasnya kayak apa.  Kalau misalnya saya itu tinggal di Jakarta tapi bagian Bogor,  tapi masih Jakarta. Ya nggak bisa karena setiap definisi itu ada batasannya. Jakarta itu sudah ditentukan wilayah teritorialnya kayak apa. Berarti kalau dia tinggalnya di daerah Kemang, Jakarta Selatan, berarti dia boleh mengaku sebagai orang Jakarta. Jika dia tinggalnya di Kalideres, Menteng,  dia bisa ngaku sebagai orang Jakarta.

 Tapi kalau dia bilang saya itu cuma tinggal di  perbatasan Jakarta,  sekitar 50 meter aja atau bahkan 10 meter ya tetap tidak dikatakan Jakarta.  Pihak yang berwenang (pemerintah) adalah  yang menentukan batas teritorial wilayah Jakarta. Tidak ada relatif orang berbicara tentang teritorial Jakarta,  ya berarti dia berbicara tentang teritorial yang digariskan oleh yang berwenang.

Maka jika berbicara tentang teritorial Islam, berarti dia berbicara tentang teritorial, wilayah, batas-batas yang digariskan oleh yang berwenang.   Dan yang paling berwenang menggariskan teritorial wilayah batas-batas Islam tentu saja Allah Swt.

Allah Swt telah menurunkan petunjuk (Al-Huda)  berupa Al-Qur'an yang dibawa rasul.  Islam itu dasarnya adalah Alquran dan Hadits. Islam menggariskan anda tetap berada dalam teritorial Islam selama anda itu meyakini dan menegakkan rukun Islam, berupa  bersyahadat, shalat, puasa, zakat, dan berhaji bila mampu. Berarti anda masih dikatakan Islam selama tidak keluar  5 perkara rukun islam. Jika dia tidak mau shalat, menolak zakat dengan seyakin-yakinnya, maka dia sudah keluar dari teritorial Islam, meskipun dia menyangka dirinya masih muslim.  Selain itu,  ada teritorial yang lain terkait rukun iman yang 6, yaitu beriman kepada Allah, beriman pada rasulNya, beriman kepada kitab-kitabNya, beriman kepada malaikat-malaikat-Nya, beriman pada hari akhir dan beriman pada Qada dan Qadar ( takdir dan ketentuan dari Allah Swt).

Rukun islam dan rukun iman adalah pagarnya teritorial di dalam Islam. Selama mereka melakukan itu, maka mereka tetap Islam. Kalau mereka menafikan salah satu saja, maka mereka tidak Islam. Nah itu adalah batasan Islam dan batasan  Iman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun