Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

KPK dan Paradox's Papua

30 Juli 2025   10:35 Diperbarui: 30 Juli 2025   10:35 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya meminjam istilah Paradox's Papua dari judul kajian yang dipaparkan oleh Dian Patria-Kasatgas Pencegahaan Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Menurut deskripsi AI, istilah tersebut, yaitu Paradox's Papua merujuk pada fenomena yang terjadi di Indonesia , di mana terdapat kekayaan sumber daya alam yang melimpah, namun Masyarakat Papua masih mengalami kemiskinan, kesenjangan dan masalah sosial lainnya.

Faktanya, dua dari enam propinsi yang ada di Tanah Papua, menjadi sampling untuk memotret keseluruhan kondisi dalam bingkai Paradox's Papua. Keduanya adalah Papua dan Papua Barat. Luas masing-masing daerah tersebut 319.036.05  Km2 dan 102.955.15 Km2. Tutupan hutan kedua wilayah tersebut sekitar 34,4 million hektar dengan Kawasan hutan konversi 6,73 juta ha dan 1,71 ha. Kawasan gambut tercatat 6,3 juta ha dan 1,3 juta ha. Deforestasi ada pada angka sekitar 471.044 ha (tahun 2011-2019). Biodiversity meliputi 2.000 spesies tanaman, 602 spesies burung, 125 spesies reptile dan 2.000 spesies ikan serta potensi 75% hard coral dunia. Kekayaan tambang mineral seperti emas, Batubara, tembaga dan nikel serta migas melimpah (merupakan salah satu tambah emas terbesar di dunia)-sumber data Bahan Rakor Pencegahan Korupsi-Dian Patria-Korsup KPK.

Bila ditelusuri, sudah banyak kajian mengapa Paradox's Papua tersebut terjadi. Banyak prespektif solusinya dirumuskan dan ditawarkan hingga dilaksanakan. Namun faktanya, sampai hari, perubahan yang terjadi belum signifikan. Catatan bersumber dari Badan Pusat Statistik Papua, berdasarkan data tahun 2024, IPM Provinsi Papua mencapai 73,83, meningkat 0,60 poin atau 0,82 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menurut Badan Pusat Statistik Papua. IPM Papua Pegunungan pada tahun 2024 mencapai 54,43, meningkat 0,98 poin atau 1,83 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menurut Badan Pusat Statistik Papua. 

Fokus dalam Tata Kelola Dana Otsus Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendapatkan amanah negara, untuk ikut mengawal Pembangunan di Papua, di tahun 2025, sejak Januari hingga hari ini secara instens, terus berupa ikut andil secara nyata dalam menghadapi dan mencari solusi atas anomali tadi.

Kegiatan tadi satunya  fokus dalam perbaikan Tata Kelola Dana Otsus Papua. Kementerian atau kelembagaan terkait, sebagai stakeholder, seperti Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan/Bappenas, BPKP, LKPP, Setwapres/BP3OKP termasuk menggandeng GIZ (Deutsche Gesellschaft fr Internationale Zusammenarbeit, badan pembangunan milik Pemerintah Jerman yang beroperasi di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan).

Sinergi yang dibangun, dengan output menyentuh akar permasalahan terkait dengan perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua. Salah satunya adalah dengan Sistem Informasi Pengelolaan Penerimaan Dalam rangka  Otonomi Khusus Papua, yang diatur dalam Peraturan pemerintah 107/2021, di mana dalam Pasal 50 menyebutkan : " Pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua  dilakukan melalui system informasi yang terintegrasi dan dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  termasuk masyarakat.

Pengintegrasian sistem ini, merujuk pada transparansi dalam pengelolaan dana otsus, yang oleh beberapa pihak maupun masyarakat menilai selama hampir dua dekade pelaksanaan dana otsus tersebut, banyak "disalahgunakan" dan "tidak tepat sasaran", serta minimnya partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi. Dalam beberapa kali kesempatan dialog dengan salah satu elemen masyarakat Papua, tahun lalu di Manokwari, yaitu dengan Majelis Rakyat Papua setempat, ini menjadi salah satu keluhan mereka.

Adanya transparansi dalam tata Kelola dana Otsus Papua ini merujuk pada keinginan masyarakat Papua untuk ikut mengawasinya, menjadi sebuah sinyal, bahwa bila diberikan ruang melalui regulasi dan adanya political will dari pemerintah, akan menjadi secercah harapan bahwa penggelontoran dana otsus benar-benar bisa memberikan kemanfaatan yang berujung pada meningkatkan kesejahteraan, khususnya pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut Dian Patria, strategi dalam perbaikan tata kelola dana otsus meliputi sinkronisasi regulasi, up date data, peningkatan kapasitas SDM dan asistensi, pengelolaan Otsus secara khusus termasuk tagging dan labelling, simplikasi prosedur, integrasi aplikasi dan optimalisasi Pengawasan secara khusus.

Upaya yang ditempuh oleh KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi ini, tentunya akan menjadi efektif nantinya, apabila dibarengi dengan komitmen dan prinsip-prinsip keadilan dan tetap mengedepankan peran hukum terhadap mereka yang "off side" dari komitmen kebangsaan untuk benar-benar membangun Papua, bukan dalam prespektif yang sempit yaitu adanya kepentingan ego, kelompok atau bahkan mereka yang diluar masyarakat Papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun