Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Selesai Menjabat, Korupsi Menjerat, Inilah Analisis Saya

7 September 2023   08:55 Diperbarui: 8 September 2023   07:00 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Kursi Kepala Daerah. (Sumber: KOMPAS/TOTO S)

Keenam, adanya dendam kesumat pihak-pihak tertentu baik mantan anak buah maupun pihak lain yang sengaja menyimpan "kartu-as" korupsi eks Kepala Daerah dan diniatkan akan dibuka setelah lengser dari jabatan. 

Maksud dari perbuatan seperti ini adalah ingin memberikan pelajaran kepada eks Kepala Daerah tadi, agar merasakan bagaimana menjadi pihak yang "tersakiti", di saat menjalani hari hari setelah jabatan tidak lagi di pundaknya.

Berdasarkan analisis ini, maka tentu saja akan menjadi sebuah harapan yang baik ditujukan kepada para Kepala Derah yang selesai jabatannya, kemudian beralih pada profesi atau kegiatan lainnya, benar-benar lepas dari permasalahan hukum, sehingga tidak menjadi hambatan dalam menikmati hari-hari pascaselesai jabatan tadi. 

Berhadapan dengan masalah hukum, terlebih masalah korupsi setelah tidak lagi menjabat, menjadi sebuah tragedi hidup mantan pejabat, sehingga pesan yang ingin disampaikan melalui artikel ini : Jangan karena ambisi, memanfaatkan jabatan untuk menambah kekayaan dengan cara korupsi.

Semestinya, dipahami dan terdoktrin pada Sang Kepala Daerah saat menjabat, bila tidak ingin berurusan dengan masalah korupsi selama masa jabatan atau di akhir jabatannya mengingat pada asas hukum ini : Gouverner c' est prevoi-menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan. 

Menjalankan apa yang harus dilakukan, tentunya menjalankan roda pemerintah dengan mengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Inilah yang kadang menina bobokan, atau membuat lalai.

Seolah jabatan menjadi sumber untuk mewujudkan ambisi pribadi, dengan mengabaikan rambu-rambu hukum, yang tentu saja dimengerti dan dipahami, meskipun background atau latar belakang pendidikan bukan dari hukum.  

Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan, tapi tidak demikian halnya ketidatahuan akan hukum- ignorantia excusatur non juris sed facti.

Salam Anti Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun