Mohon tunggu...
hera komara
hera komara Mohon Tunggu... Mahasiswa stai Bhakti persada bandung

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengukuran kepuasaan pelayanan public, Tata laksana dan monitoring pelayanan publik - Inovasi Pelayanan Publik

13 Oktober 2025   14:56 Diperbarui: 13 Oktober 2025   14:49 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Inovasi pelayanan publik merupakan upaya pembaruan dalam metode, proses, atau sistem pelayanan agar lebih efektif dan efisien. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik, inovasi bertujuan menciptakan terobosan dalam tata kelola pelayanan tanpa mengubah tujuan dasarnya, yakni memberikan kemudahan dan kepuasan bagi masyarakat.

Beberapa bentuk inovasi pelayanan publik di Indonesia antara lain:

Pelayanan berbasis digital (e-government) seperti aplikasi Online Single Submission (OSS), SIPOLIN, dan E-KTP Online;

Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk perizinan dan administrasi;

Program jemput bola seperti Pelayanan Keliling Dukcapil;

Inovasi partisipatif, misalnya pelibatan masyarakat dalam perancangan kebijakan publik melalui public hearing atau citizen charter.

Inovasi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga perubahan pola pikir (mindset change) dan budaya kerja aparatur agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kesimpulan

Pengukuran kepuasan, tata laksana dan monitoring, serta inovasi pelayanan publik merupakan satu kesatuan yang saling mendukung dalam menciptakan pelayanan yang berkualitas. Pengukuran kepuasan menjadi sarana evaluasi, tata laksana dan monitoring memastikan kepatuhan terhadap standar, sedangkan inovasi mendorong peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan. Dengan penerapan ketiganya, diharapkan terwujud pelayanan publik yang profesional, transparan, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat --- menuju pemerintahan yang bersih dan berdaya saing.

Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun