Keadilan dalam pelayanan, dan
Penanganan pengaduan masyarakat.
Hasil survei kepuasan masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi instansi pemerintah untuk memperbaiki mutu pelayanan dan meningkatkan akuntabilitas publik. Semakin tinggi nilai kepuasan, semakin baik persepsi masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik.
2. Tata Laksana dan Monitoring Pelayanan Publik
Tata laksana pelayanan publik mencakup seluruh proses, mekanisme, dan prosedur yang digunakan oleh instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012, tata laksana yang baik harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Monitoring atau pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan berjalan sesuai dengan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Kegiatan monitoring meliputi:
Evaluasi rutin terhadap pelaksanaan pelayanan,
Audit pelayanan oleh pengawas internal,
Pelibatan masyarakat melalui mekanisme umpan balik (feedback system).
Melalui monitoring yang sistematis, pemerintah dapat mendeteksi dini adanya hambatan, penyimpangan, atau penurunan kualitas layanan sehingga dapat segera dilakukan tindakan perbaikan (corrective action).
3. Inovasi dalam Pelayanan Publik