Mohon tunggu...
Hepi Fitriani Hulu
Hepi Fitriani Hulu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sangga Buana YPKP Bandung

Saya Hobi Menulis Dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tuntutan Terdakwa Terhadap Pembunuhan Brigadir J

4 Maret 2023   20:01 Diperbarui: 4 Maret 2023   21:33 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain itu,dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J,Putri Candrawathi,Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E,Ricky Rizal atau Bripka RR,dan Kuat Ma'ruf turut terlibat.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo.Sementara itu baik Bripka RR,Bharada E,maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri.Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat,8 juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri,Duren Tiga,Jakarta Selatan.Richard dan Sambo di sebut Menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelanhg,Jawa Tengah pada Kamis,7 Juli 2022.dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun