Mohon tunggu...
Heny Nur Aika
Heny Nur Aika Mohon Tunggu... Lainnya - Wirausahawan

Dibisukan

Selanjutnya

Tutup

Money

Mashlahah Perspektif Islam

15 Februari 2019   20:35 Diperbarui: 15 Februari 2019   20:41 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

A.  Mashlahah dalam konsumsi

Dalam menjelaskan konsumsi , kita mengasumsikan bahwa konsumen cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan maslahah maksimum . kandungan dari maslahah itu sendiri terdiri dari manfaat dan berkah demikian pula dalam hal perilaku konsumsi, seorang konsumen akan mempertimbangkan manfaat dan berkah yang di hasilkan dari kegiatan konsumsinya. 

Konsumsi yang halal saja merupakan kepatuhan kepada allah, karena memperoleh pahala. Pahala ini lah yang kemudian di rasakan sebagai berkah dari barang atau jasa yang telah di konsumsi. Sebaliknya, konsumen tidak akan mengonsumsi barang atau jasa yg haram karena tidak mendatangkan berkah. Mengkonsumsi yg haram pula tidak akan mendatangkan berkah. Mengonsumsi yang haram akan menimbulkan dosa yang pada akhirnya akan berujung pada siksaan allah jadi mengonsumsi yang haram justru memberikan berkah negatif.

* kebutuhan dan keinginan

Kebutuhan manusia adalah segala sesuatu yang di perlukan agar manusia berfungsi secara sempurna, sebagai contohnya baju kegunaan nya untuk menutup aurat, sepatu sebagai pelindung kaki. Sedangkan keinginan adalah terkait dengan hasrat atau harapan seseorang yang jika di penuhi belum tentu akan meningkatkan kesempurnaan fungsi manusia ataupun suatu barang contohnya ketika membeli barang online dia berharap yang datang seperti contoh barang dan yang datang tidak seperti yang di harapkan .  (P3EI)

B.  Landasan konsumsi dalam islam
      Allah azza wa jallah memerintahkan kepada manusia agar dalam berkonsumsi mengambil yang halal dan toyyib, sebagaimana di sebutkan dalam surat AL-Baqarah (2):168,

Hai sekalian manusia  ,makan lah yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan jangan lah kamu mengikuti langkah- langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Wahbah zuhaili seorang ahli tafsir kontenporer mengatakan, al-khabaits adalah yang jelek menurut kebiasaan yg benar dan tertolak seperti bangkai, memuaskan keinginan manusia
Karena itu imam al-Shatibi menekan pentingnya maslahah dalam aktifitas konsumsi, yaitu penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa  dengan memelihara prinsip dasar dan tujuan hidup manusia di dunia. Di mana prinsip dasar itu terhimpun dalam maqashid syariah (tujuan pelaksanaan syariah) yaitu untuk menjaga dan memelihara kehidupan, kekayaan, keimanan, akal dan keturunan. Sehingga kebutuhan barang dan jasa yang pemanfaatan nya adalah untuk mempertahan kan kelima hal ini di sebut maslahah bagi manusia.  (ekonomi dan bisnis islam (dewan pengurus nasional ))
C.  Fungsi kesejahteraan, Maximizer, dan.  utilitas oleh Imam Al-Ghzali
      Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan (maslahah)   dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian kepada pemeliharaan lima tujuan dasar : (1) agama (al-dien), (2) hidup atau jiwa (nafs),  (3) keluarga atau keturunan (nasf); (4) harta atau kekayaan (maal); dan (5) intelek atau akal (aql). Ia menitik beratkan bahwa sesuai keturunan wahyu, " kebaikan dunia ini dan akhirat (maslahat al-din wa al-dunya) merupakan tujuan utamanya.
Tambahan, Al-Ghazali memandang perkembangan ekonomi sebagai bagian dari tugas-tugas kewajiban sosial (fard al-kifayah) yang sudah di tetapkan oleh allah: jika hal-hal ini tidak di penuhi, kehidupan dunia akan runtuh dan kemanusiaan akan binasa. Dan ia bersikeras bahwa pencarian hal-hal ini harus di lakukan secara efisien, karena perbuatan demikian merupakan bagian dari pemenuhan tugas keagamaan seseorang. Selanjutnya, ia mengindentifikasi tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktifitas-aktifitas ekonomi: (1) mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan; (2) mensejahterakan keluarga; (3) membantu orang lain yang membutuhkan. Tidak terpenuhinya ketiga alasan ini dapat "dipersalahkan "menurut agama.
D.  Fungsi utility
 Dalam ilmu ekonomi tingkat kepuasan (ultility function) di gambarkan oleh kurva indiferen (indifference curve). Biasanya yg di gambarkan adalah utility function antara dua barang (atau jasa) yang ke dua memang di sukai oleh konsumen.
 Dalam membangun teori utility function, digunakan tiga aksioma pilihan rasional yaitu :
1. completeness
Aksioma dia mengatakan bahwa setiap individu selalu dapat menentukan keadaan mana yang lebih di sukainya di antara dua keadaan. Bila A dan B adalah dua keadaan  yang berbeda, maka individu selalu dapat menentukan secara tepat.

 2. Transitivity
Aksioma menjelaskan bahwa jika seorang individu mengatakan "A lebih di sukai dari pada B," dan "B lebih di sukai dari pada C," maka ia pasti akan  men gatakan bahwa "A lebih di sukai dari pada C." Agar bisa di pastikan adanya konsentesi intern al di dalam diri individu dalam mengambil keputusan.
3. Continuity
Aksioma menjelaskan bahwa jika seorang individu mengatakan "A lebih di sukai dari pada B," maka keadaan yang mendekati pasti juga lebih di sukai dari pada B. (ekonomi mikro islami (Ir. Adiwarman A. Karim, SE,M.B.A, M.A.E.P)edisi ke 5)
E.  Perbedaan Mashlahah dan Utilitas
  Ada beberapa perbedaan antara mashlahah dan utilitas seperti yang di ungkapkan oleh joko subagyo, antara lain :
* Mashlahah individual akan relatif konsisten dengan mashlahah sosial, sebaliknya utilitas insividual mungkin saja bersebrangan dengan utilitas sosial. Hal ini terjadi karena dasar penentuannya yang relatif objektif, sehingga lebih mudah di perbandingkan, dianalisis dan di sesuaikan antara satu orang dengan yang lainya, antara individu dan sosial, konsistensi kebijakan ekonomi.
* Jika mashlahah di jadikan tujuan bagi pelaku ekonomi (produsen, distributor dan konsumen), maka arah pembangunan menuju ke titik yang sama. Maka hal ini akan meningkatkan efektifitas tujuan utama pembangunan, yaitu kesejahteraan hidup. Konsep ini berbeda dengan utilitas di mana konsumen bertujuan memenuhi want-nya, adapun produsen dan distributor memenuhi kelangsungan dan keuntungan maksimal. Dengan demikian ada perbedaan arah dalam tujuan aktivitas ekonomi yang ingin dicapai.
* Mashlahah merupakan konsep pemikiran yang terukur (accountability) dan dapat di perbandingkan (comparable), sehingga lebih mudah di buatkan prioritas dan pentahapan sepenuhnya. Hal ini akan  mempermudah perencanaan alokasi anggaran dan pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Sebaliknya akan tidak mudah mengukur tingkat utilitas dan membandingkan antara satu orang dengan yang membawa suatu manfaat dan kemaslahatan. Karena bisa jadi seseorang menginginkan suatu kepuasan yang tinggi terhadap suatu barang ataupun jasa, akan tetapi barang dan jasa tersebut membawa kerusakan kepada dirinnya atauorang-orang di sekitarnya. (prinsip dasar ekonomi islam (Dr. Abdur Kadir Riyadi, Lc., M.S.SC)perspektif maqashid al-syari'ah)

F.  Model keseimbangan konsumsi dalam islam
    Dalam islam, konsumsi tidak dapat di pisahkan dari peran keimanan. peranan keimanan menjadi tolak ukur penting karena keimanan memberikan cara pandang dunia yang cenderung memenuhi kepribadian manusia. Keimanan sangat memengaruhi kuantitas dan kualitas konsumsi, baik dalam bentuk kepuasan materi maupun spiritual.
Batasan konsumsi dalam islam tidak hanya memerhatikan aspek halal dan haram, tetapi juga baik, cocok, bersih, tidak menjijikan. Larangan israf dan bermegah-megahan,  begitu pula batasan konsumsi dalam syariat tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman. Akan tetapi, mencangkup jenis-jeniskomoditas lainnya. Pelaranagan atau pengharaman konsumsi untuk suatu komoditas bukan tanpa alasan.
Pengharaman untuk komuditas karena zatnya, antara lain memiliki kaitan langsung dalam membahayakan moral dan spritual. Konsumsi dalam islam tidak hanya materi, tetapi juga konsumsi sosial yang terbentuk dalam zakat dan sedekah. Dalam AL-Qur'an dan Hadis di sebutkan bahwa pengeluaran zakat dan sedekah mendapat kedudukan penting dalam islam karena dapat memperkuat sendi-sendi sosial masyarakat.
       Mengakhiri konsepsi konsumsi dalam islam dan mengutip peranan tentang lima prinsip konsumsi dalam islam, yaitu:
Keadilan, prinsip ini mengandung arti ganda mengenai mencari rezeki yang halal dan tidak dilarang hukum, sesuai firman allah SWT. Dalam Q.S. AL-Baqarah ayat 173;
Kebersihan, prinsip ini mengatur bahwa makanan harus baik dan cocok untuk dimakan, tidak kotor, ataupun menjijikan sehingga dapat merusak selera makan.
Kesederhanaan, prinsip ini mengatur perilaku manusia mengenai makan dan minuman yang tidak berlebihan, sebagaimana tercantum dalam firman Allah SWT. Dalam Q.S. AL-Ar'raf ayat 31;
Kemurahan hati, dengan menaati perintah islam, tidak ada bahaya dan dosa ketika memankan dan meminum makanan halal, sebagaimana firman Allah SWT. Dalam Q.S. AL-Ma'idah ayat 96;
Moralitas, prinsip ini mengajarkan untuk menyebut Allah SWT. Sebelum makan dan menyatakan terimakasih kepada-Nya setelah makan. (ekonomi mikro islam (Sukarno wibowo, S.E., M.Mdan dedi supriadi, M.Ag.)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun