Mohon tunggu...
Hennie Engglina
Hennie Engglina Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar Hidup

HEP

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Masih Pantaskah Abu Bakar Ba'asyir Berstatus WNI?

23 Januari 2019   17:16 Diperbarui: 30 Januari 2019   14:19 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber:matamatapolitik

Sebab, hal kewarganegaraan adalah pribadi bukan organisasi saja. Organisasinya dibubarkan tetapi tidak berarti pribadi-pribadi anggota ormas itu berubah pikiran.

Satu demi satu pribadi anggota ormas itu harus menandatangani pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Jika tidak mau, cabut kewarganegaraan Indonesia-nya, sebab status WNI bersyarat mutlak mengakui Pancasila dan UUD 1945.

Jangan sampai ada fakta membuktikan, bahwa di Indonesia Anda bisa tidak suka dengan Pancasila dan UUD 1945, tetapi Anda boleh tetap WNI.

Salam. HEP.-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun