Hukum adat yang dibutuhkan di era globalisasi atau zaman modern adalah hukum adat yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan zaman, sehingga hukum adat menunjukkan sifat yang dinamis sehingga dapat dengan mudah berkembang menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman karena memiliki nilai-nilai universal dan institusi hukum. yang berupa pernyataan modern.Â
Dengan penyesuaian tersebut, tidak tertutup kemungkinan kemurnian penerapan prinsip-prinsip hukum adat ke dalam hukum nasional akan mengalami pergeseran, sepanjang memperkaya dan mengembangkan hukum nasional, selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI