Mohon tunggu...
Heni Susilawati
Heni Susilawati Mohon Tunggu... Dosen - life with legacy

senang menulis tentang politik, demokrasi dan pemilu

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Visi, Misi, dan Program Paslon Bukan Basa Basi

18 November 2020   10:26 Diperbarui: 18 November 2020   10:42 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosok Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sirkulasi Elit, Keberlanjutan Pembangunan Daerah

Pilkada merupakan instrumen demokrasi prosedural dalam menentukan kepemimpinan daerah yang rutin digelar setiap lima tahun sekali. Sirkulasi elit politik ini sangat penting agar pada setiap periode kepemimpinan daerah terdapat penyegaran semangat menata jalan perubahan demi kebermanfaatan baik hari ini maupun di masa yang akan datang. 

Keterpilihan pasangan calon dapat menjadi indikator keberlanjutan pembangunan daerah. Pada tataran praktis, kontestan yang mendaftar dan memenuhi syarat admnistrasi sebagai pasangan calon bisa saja berasal dari petahana maupun pendatang baru. 

Para paslon memiliki alternatif untuk maju melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik atau melalui jalur perseorangan. Pilihan tergantung pada kandidat yang bersangkutan. 

Dan tentu saja sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU setempat berkewajiban dan berwenang menetapkan paslon yang memenuhi syarat dan mengumumkannya secara luas kepada publik. 

Sirkulasi elit politik ini sungguh melbatkan banyak stakeholder mulai dari penyelenggara pemilihan, pengawas pemilihan, paslon, partai politik, pemilih, media massa, pemerintah, TNI, Polri, ormas, OKP, LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha dan lain sebagainya. 

Keterlibatan banyak pihak dalam momentum pilkada memang diperlukan agar terdapat sense of belonging atau rasa memiliki terhadap hajatan bersama bernama Pilkada untuk memilh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wakilota dan Wakil Walikota. 

Mengapa mesti punya rasa memiliki? Jawabannya terletak pada kebutuhan sirkulasi elit yang akan memimpin roda pemerintahan demi keberlanjutan pembangunan di daerah yang bersangkutan.

Bagi publik, ini kesempatan teramat berharga untuk menilai kinerja petahana selama lima tahun kepemimpinan, sekaligus kesempatan untuk mempertimbangkan kandidat lain. Siapa yang akan dipilih di bilik suara? Bebas terserah pemilih yang penting mencoblos surat suara secara sah sesuai dengan aturan. 

Cocok dengan kepemimpinan petahana, yah pilih lagi. Sebaliknya jika tidak sreg dengan berbagai parameter, yah pilih yang baru. Sesederhana itu sebenarnya yang kita lakukan di bilik suara.

Urusan Pemerintahan

Para pemimpin daerah terpilih memiliki kewenangan untuk menggerakan roda pembangunan. Melalui Pilkada lah, pemilih menyerahkan mandat kepada para kandidat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan. 

Apa saja itu? Urusan pemerintahan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdiri dari urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan daerah. Urusan pemerintahan absolut. 

Makna Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut, Pemerintah Pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi. 

Urusan absolut ini mencakup politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; Moneter dan fiskal nasional; dan Agama. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah serta didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. 

Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. 

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial. 

Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan;pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan Desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olahraga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan. 

Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi: kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi. 

Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing dibantu oleh Instansi Vertikal. 

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. 

Urusan pemerintahan umum meliputi: pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.

Bagaimana kita Memutuskan Pilihan

Tahapan Kampanye memberikan kita kesempatan untuk mengenali profil pasangan calon, track record dan tentu saja visi, misi, dan program yang akan mereka jalankan saat terpilih. Untuk Pilkada Serentak 2020, kampanye berlangsung sejak 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. 

Dan mulai 6-8 Desember 2020 memasuki masa tenang, sebelum memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 9 Desember 2020. Ada tujuh metode yang bisa digunakan paslon untuk mengkampanyekan visi, misi dan program jika mereka terpilih. 

Ketujuh metode itu yakni pertemuan tatap muka dan dialog, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan kampanye, debat publik dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Hal yang berbeda, tahapan kampanye di masa pandemi harus taat protokol kesehatan covid-19. 

Sebelum memasuki masa tenang nanti, kenalilah dengan baik tawaran visi, misi dan program paslon. Dan kesempatan itu terbuka luas di tahapan kampanye. Ibarat kita akan membeli produk, ada beberapa langkah yang mesti kita perhatikan. Pertama, Pilkada jika meminjam istilah dalam ilmu pemasaran; ia merupakan produk keterlebatan tinggi. 

Sebagai pemilih, kita merasa sangat berkepentingan dengan produk pilkada. Tingkat kepentingan ini akan mendorong kita untuk berupaya mencari informasi selengkap mungkin terhadap produk pilkada (paslon) termasuk visi, misi dan program paslon. Mereka yang terpilih akan menentukan bagaimana potret kemajuan daerah setempat. 

Salah pilih, tentu resikonya akan dirasakan selama lima tahun atau bahkan lebih dari itu. Singkat kata, cari informasi, pelajari dan pertimbangkan berbagai alternatif paslon yang muncul di pilkada tahun ini. 

Sumber informasi itu sangat beragam. Kita saat ini sedang berada di era disrupsi, manfaatkan sebaik mungkin berbagai sumber informasi terkait dengan paslon. 

Media sosial mulai dari Instagram, Twitter, Facebook maupun website punya KPU setempat, itulah pilihan-pilihan sumber informasi yang bisa kita optimalkan. 

Tentu saja media massa setempat juga bisa dioptimalkan. Pencarian informasi ini sangat penting agar kita bisa mengembangkan berbagai alternatif pilihan sebelum nanti memutuskan di bilik suara, Rabu 9 Desember 2020.

Leading the Change

Temukan spirit perubahan dalam visi, misi dan program paslon. Ada banyak persoalan publik yang bisa jadi belum menemukan solusi. Kita bisa memetakan ragam persoalan itu mulai dari tata kelola pemerintahan, lapangan kerja, kesehatan, pendidikan, layanan sampah, dan ragam persoalan lainnya. 

Coba perhatikan adakah kita temukan spirit perubahan itu di dalam visi, misi dan progam paslon? Minimal yang mendekati. Kepemimpinan perubahan itu merupakan kebutuhan untuk menjawab ragam tantangan di masa depan. 

Apa saja? Misal Bonus demografi. Ia bisa menjadi berkah atau malah sebaliknya. Tuntutan penciptaan lapangan kerja akan semakin mengemuka di masa yang akan datang.

Para calon pemipin semestinya memiliki visi, misi dan program yang jelas bagaimana menjawab persoalan itu. Kebutuhan akan model kepemimpinan di masa depan tidak cukup hanya terpaku pada kapasitas politiknya yang diukur dengan pengalaman dalam dunia politik. 

Kita membutuhkan pemimpin yang visioner, inovatif dan kreatif dalam mengoptimalkan potensi sumber daya daerah demi sebesar-besarnya kemajuan dan kemakmuran masyarakat.

Kawal Sejak Awal

Publik mesti terlibat dan melibatkan diri dalam tahapan kampanye. Masa depan daerah dimulai dari tahapan pilkada. Visi, misi, dan program paslon itu bukan produk basa basi tanpa arti. 

Ia adalah dokumen politik dari paslon. Ia adalah janji mulia paslon yang akan diwujudkan ketika mereka terpilih. Visi, misi, dan program paslon itu rujukannya ke Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Ketika paslon terpilih, mereka punya kewajiban untuk segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang akan digunakan selama lima tahun kepemimpinan. 

Musyawarah Rencana Pembangunan akan menjadi forum terpenting bagaimana program-program indikatif itu disusun secara sistematik, terarah dan jelas parameter yang ingin dicapai. 

Penentu berikutnya adalah politik anggaran di APBD. Publik mesti mengawal sejak awal, agar visi, misi dan program paslon tidak lagi terkesan sekedar basa basi, tidak lagi terkesan hanya formalitas untuk mendaftar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun