Mohon tunggu...
heni elianti
heni elianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

keep learning

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Evaluasi Kebijakan Padat Karya Tunai Desa di Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung

17 Agustus 2022   11:42 Diperbarui: 17 Agustus 2022   11:46 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pembangunan suatu negara haruslah berkelanjutan karena pembangunan pada hakekatnya adalah bentuk usaha pemerintah untuk meningkatkan sekaligus memeratakan kesejahteraan di masyarakatnya. 

Maka untuk mewujudkan hal tersebut pembangunan perlu untuk direncanakan, pemerintah dituntut memutuskan kebijakan yang adil dan tepat untuk memastikan bahwa warganya benar-benar berada dalam kondisi yang sejahtera dan bertaraf hidup yang layak (Sumarto & Dwiantara, 2019). 

Pandemic Covid-19 pada triwulan pertama tahun 2020 mendisrupsi  aktivitas perekonomian dan menyebabkan resesi di seluruh dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak pandemic Covid-19, pemerintah segera mengambil strategi untuk menyelesaikan permasalahan ini yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021  sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi social. (Perpres No. 122 Tahun 2020).

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 terdapat 7 Prioritas Nasional (PN) yang di agendakan dalam pembangunan yang diarahkan dalam pengurangan kesenjangan ekonomi dan menjamin pemerataan ekonomi dalam upaya pembangunan wilayah.

Tabel 1.  Jumlah dan persentase angka kemiskinan  nasional di perkotaan dan pedesaan Maret 2020- maret 2021

Daerah/Tahun 


Jumlah 

Penduduk 

Miskin/juta orang) 

Presentase 

Penduduk 

Miskin (%) 

Perkotaan 

 

 

Maret 2020 

September 2020 Maret 2021 

11,16

12,04

12,18

7,38

7,88

7,89

Pedesaan 

 

 

Maret 2020 

September 2020 Maret 2021 

15,26

15,51

15,37

12,82

13,20

13,10

Sumber: diolah dari https//www.bps.go.id/

Table 1 menunjukkan angka kemiskinan di perkotaan secara nasional sebesar 12,18 juta orang  pada Maret 2021 sedangkan angka kemiskinan di pedesaan secara nasional sebesar 15,37 juta orang pada periode yang sama. 

Dengan selisih angka kemiskinan perkotaan-pedesaan secara nasional sebesar 3,19 juta orang. Tingginya angka kemiskinan di pedesaan disebabkan karena kurangnya sarana prasarana dan ketersediaan lapangan pekerjaan di desa yang meneyebabkan lambatnya laju pertumbuhan ekonomi di desa sehingga masyarakat desa terdorong untuk mencari pekerjaan yang lebih baik di kota (Kurnia & Widhiastini, 2021).

Pemerintah Indonesia memberikan otonomi kepada daerah dalam mengatur pembangunan pedesaan agar tercipta desa yang mandiri melalui Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  

Namun yang terjadi di lapangan bukan kemandirian yang tercipta, tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. Hal ini disinyalir karena bantuan yang diberikan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan dan bantuan sejenisnya justru membuat masyarakat bergantung pada pemerintah. Pada kondisi ini pemerintah mengeluarkan program yang diharapkan dapat mengelola sumber daya manusia di desa yaitu Kebijakan Padat Karya Tunai Desa.

Padat karya Tunai Desa merupakan suatu program kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat (permendes nomor 13 tahun 2020). 

Peraturan teknis yang mendasari program PKTD ini adalah surat keputusan bersama atau SKB 4 menteri tentang penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014. Peraturan tersebut kemudian diturunkan dalam bentuk pedoman umum pelaksanaan PKTD dan Juknis penggunaan dana desa tahun 2018 untuk padat karya tunai, sedangkan ketentuan pelaksanaan penggunaan dana desa untuk PKTD mengacu pada Permendes tentang prioritas penggunaan dana desa yang setiap tahun berubah. 

Program PKTD dilakukan dengan memanfaatkan Sumber Daya Desa seperti Pekerja dan bahan baku dari dalam desa agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat di perdesaan, hal ini relevan dengan pernyataan Nagamatsu dalam (Herdiyana, 2019b) bahwa cash for work (CfW) ialah cara mengikutsertakan korban terdampak bencana alam pada berbagai bentuk pekerjaan yang meliputi pemulihan dan rekontruksi pasca bencana, disertai skema pembayaran upah secara tunai, metode ini pernah diterapkan pasca bencana gempa bumi yang terjadi di Fukushima Jepang.  

Sehingga dengan adanya program padat karya tunai (CfW), selain dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan yang berasal dari pemerintah, tetapi juga diharapkan dapat menstimulus ekonomi lokal dengan memasukkan uang tunai ke dalam kawasan ekonomi yang telah habis sumber daya keuangannya, maka pelaksanaan skema tersebut penting untuk dilakukan guna menyelamatkan, memulihkan, dan mensejahterakan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat desa.

Table 2. permasalahan dalam pelaksanaan program PKTD

No

Keterangan

 

1

Kegiatan PKTD 2020 belum sesuai dengan kebutuhan saat pandemic dan masih banyak bersifat luar rumah.

2

Juknis yang ada belum mampu memberikan arahan secara menyeluruh karena Juknis terbaru tentang kegiatan PKTD di masa pandemic masih belum diatur secara rigid

3

Inefisiensi Anggaran

4

Hasil pekerjaan dari program PKTD kurang berkualitas

5

Data warga marginal sasaran pekerja PKTD tidak tersedia di desa

Sumber: diolah dari www.puskajianggaran.dpr.go.id dan www.semeru.or.id

Permasalahan diatas menjadi hambatan dalam pelaksanaan program PKTD dan menyebabkan kurang optimal mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam mewujudkan tujuan dari program PKTD tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun