Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan "bagaimana caranya pemerintah bekerjasama dengan masyarakat dunia usaha juga memastikan bahwa kekuatan ekonomi digital ini tidak menjelma menjadi ancaman sosial (Hanifah, 2018). Kemacetan merupakan masalah sosial, menurut suharto (2007, hal 72) masalah sosial hanya dapat diatasi melalui rekayasa sosial (social engineering) seperti aksi sosial, kebijakan sosial atau perencanaan sosial, karena penyebab dan akibatnya multidimensional dan menyangkut banyak orang.
Rekayasa sosial atasi kemacetan dapat dilakukan dengan adanya sistem transportasi terpadu yang baik, aman dan nyaman. Penindakan tegas untuk para pelanggar lalu lintas jasa online yang menyebabkan terjadinya kemacetan, Â hal ini bisa diberlakukan di wilayah rawan kemacetan seperti Stasiun, Mall, dan Perkantoran.
Untuk angkutan transportasi umum wajib menurunankan dan menaikan penumpang di Halte yang disediakan dan tidak boleh ada pangkalan apalagi dijalur protokol.Â
Sedangkan untuk meminimalisir orang menggunakan kendaraan pribadi roda empat selain diberlakukan ganjil genap pemerintah daerah seharusnya menaikan tarif parkir disemua wilayah khususnya perkantoran dan mall
Daftar Pustaka
Salim, Drs. H.A. Abbas. (1993). Manajemen transportasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Suharto, Edi. (2007). Kebijakan sosial sebagai kebijakan publik. Bandung: Alfabeta
Romadoni, Ahmad (2015, 16:06 WIB) Organda Protes Ahok Restui Gojek Beroprasi di Jakarta. http://www.google.co.id/amp/s/m.liputan6.com/amp/2250779/organda-protes-ahok-restui-gojek-beroprasi-di-jakarta
Ravel, Stanly (2017, 11:37 WIB) "Mangkal" Seenaknya, ojek "Online" Jadi Penyebab Kemacetan. http://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/16/11375631/mangkal-seenaknya-ojek-online-jadi-penyebab-kemacetan
Hanifah, Syifa (2018, 21:03 WIB) Sandi: kekuatan ekonomi digital ini jangan menjelma jadi ancaman masalah sosial. http://m.merdeka.com/jakarta/sandi-kekuatan -ekonomi-digital-ini-jangan-menjelma-jadi-ancaman-masalah-sosial.html
UU No. 22 tahun tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum