Untuk mewujudkan penyesuaian NOP tersebut, beberapa langkah konkret perlu segera dilakukan:
- Koordinasi Teknis Antar Pihak
Pemkab A perlu memfasilitasi pertemuan teknis antara PT XYZ, KPP Pratama A, dan KPP Pratama B guna mendiskusikan tata cara pemisahan NOP sesuai SE-33/PJ/2019. - Pengumpulan dan Validasi Data
Data spasial (GIS), peta wilayah, dan dokumen hak atas tanah perlu dipastikan kesesuaiannya dengan batas administrasi terbaru. Hal ini penting agar pemisahan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. - Permohonan Penyesuaian Resmi ke DJP
Berdasarkan hasil koordinasi, Pemkab A bersama PT XYZ dapat mengajukan surat resmi kepada DJP untuk melakukan penyesuaian NOP mulai Tahun Pajak 2026, mengingat SPPT PBB 2025 telah terbit. - Penyusunan SOP Internal Pemda
Agar kasus serupa tidak berulang, diperlukan prosedur standar penelusuran dan verifikasi lokasi objek PBB, terutama untuk sektor perkebunan dan kehutanan yang kerap lintas wilayah.
Penutup
Kasus PT XYZ adalah titik tolak penting untuk memperbaiki basis data perpajakan di sektor perkebunan dan memastikan bahwa manfaat fiskal dari pengelolaan sumber daya daerah benar-benar kembali kepada masyarakat daerah tersebut. Pemerintah Kabupaten A, bersama dengan DJP dan pihak perusahaan, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan keadilan fiskal terlaksana.
Dengan mengambil tindakan proaktif dalam penyesuaian NOP, bukan saja PAD akan meningkat, tetapi integritas tata kelola fiskal daerah juga akan terjaga. Langkah ini, jika berhasil, dapat dijadikan model bagi kabupaten/kota lain di Indonesia yang menghadapi kasus serupa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI