Mohon tunggu...
Malin manangguang
Malin manangguang Mohon Tunggu... Lahir di pariaman, Lubuak aluang, Teluk belibi

Kebaikan., adalah satu satunya investasi yang tidak pernah gagal.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

DPW PKDP Menonaktifkan Jajaran DPD PKDP, Karimun H.Kamlis di Tunjuk Jabat Plt Ketua DPD PKDP Karimun

31 Maret 2023   00:55 Diperbarui: 31 Maret 2023   01:01 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DPW PKDP Menonaktifkan Jajaran DPD KARIMUN. H.Kamlis Jabat  Plt KETUA DPD PKDP Karimun,.

KARIMUN - DPW PKDP Kepri Menunjuk H.kamlis  sebagai pelaksana tugas (Plt) melalui putusan sela (keputusan sementara) dalam rapat pimpinan DPW PKDP Kepri 22 Maret 2023 di Batam.

Dalam surat keputusan yang di kirim ke DPD KARIMUN Nomor : SKEP. 042/K/DPW-PKDP/KEPRI/III/2023 yang di tujukan kepada Dewan penasehat DPD PKDP Kabupaten Karimun Berserta Wakil Dewan penasehat DPD PKDP Kepulauan Karimun Periode 2021-2026 dan seluruh pimpinan jajaran kabinet DPD PKDP Karimun dan pimpinan Cabang (Sektor) serta ketua pemuda PKDP dan masyarakat piaman di seluruh wilayah daerah kabupaten Karimun.

Dalam surat keputusan itu menunjuk Haji Kamlis sebagai pelaksana tugas harian (Plt) dan H. Juprizal Efendi,M.PD sebagai Sekertaris.
Dalam surat itu, pimpinan DPW Kepri juga meminta dengan tegas untuk semua pihak dapat menghormati Putusan Sela (keputusan sementara) yang di layangkan DPW ke DPD Karimun untuk menjaga Marwah dan keutuhan serta martabat PKDP Karimun.

Perial kronologis surat yang di layangkan  DPW PKDP kepada DPD PKDP Karimun, adalah menanggapi  surat keputusan Rapat Ketua penasehat DPD PKDP Karimun dalam melakukan islah di jajaran pengurus DPD PKDP yang nilai miskomunikasi sesama pengurus dan ketua penasehat DPD Tuanku Akhiri  memanggil ketua DPD PKDP Karimun yaitu Zulmadi AMD berserta jajaran untuk membenahi dan islah untuk kemajuan organisasi niniak mamak itu. Namun ketua DPD dengan alasan yang berulang, tidak hadir di Rapat yang di pimpin oleh ketua penasehat DPD PKDP itu, dan akhirnya Melalui kesepakatan dan pimpinan (ketua) cabang /Sektor/ lahirlah Mosi tak percaya kepada ketua DPD Karimun Zulmadi AMD dan di layangkan surang ke DPW bernomor  01/DENHAT/DPD PKDP/KARIMUN /lll/2023 Yang di tandatangani 10 peserta rapat 4 dari cabang  6 dewan penasehat dari yang meminta menonaktifkan Zulmadi AMD sebagai ketua DPD Karimun dan mengambil alih jabatan ketua oleh Dewan penasehat DPD PKDP Karimun sampai dikeluarkan keputusan DPW.

Baca juga
https://www.kompasiana.com/hendrik4215/63f1f9e804dff06cce2723e2/masjid-jami-ath-thayyibah-berdirinya-yayasan-hijaz-ath-thayyibah-karimun?

"Sebagai pelaksana tugas (Plt) saya harus membenahi PKDP dan mengembalikan organisasi niniak mamak ini kepada dasar di bentuknya organisasi perantau ini oleh orang tua kita dahulu. Dan kita harus mengedepankan kepentingan orang banyak di atasa kepentingan pribadi, kata H.Kamlis di saat penyerahan SK Plt oleh urusan DPW di Masjid Jami' Ath tahyybah sungailakam tanjung Balai Karimun 29/3 2023.

H. Kamlis juga mengatakan, keputusan DPW dengan penunjukan sebagai Plt di nilai tepat untuk menciptakan kebersamaan dan keharmonisan sesama warga PKDP dan piaman.  

"Keputusan ini nanti akan kita Rapatkan bersama dewan penasehat yang lain untuk membahas langkah kedepan dalam kurun waktu 6 bulan yang di tetapkan oleh DPW,  apakah akan di bentuk Pjs atau kita aktifkan kembali jajaran pengurus ini (Islah). itu nanti, akan kita bahas bersama dewan penasehat di DPD Karimun ini. Sambung beliau.  (Mm)

Baca juga
https://www.kompasiana.com/hendrik4215/63f05d7404dff0393a1771d2/masjid-jami-ath-thayyibah-karimun-dalam-wujud-kebersamaan-masyarakat-persatuan-kelearga-daerah-pariaman-pkdp-n?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun