Mohon tunggu...
Hendrik Silaen
Hendrik Silaen Mohon Tunggu... Jurnalis - Pencari Keadilan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suara hati harus diikuti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Notaris di Jakarta Utara Dilaporkan Advokat, Gara-gara Persoalan Ini

26 September 2020   22:23 Diperbarui: 26 September 2020   22:36 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi/dok.rumah.com

Selanjutnya, sambung Peter, gugatan sengketa kepemilikan tanah dengan Nomor 542/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 30-9-2013 dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Tapi, putusannya dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten sesuai dengan putusannya Nomor 99/PDT/2014/PT.BTN.

"Kemudian putusannya dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3221 K/PDT/2015 tertanggal 24-02-2016 serta Putusan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 481 PK/PDT/2018 tertanggal 30 -7-2018," ujar Peter sembari menunjukan putusan yang dimaksud.
Masih menurut Peter, salah satu pertimbangan Hakim pada Pengadilan Tinggi serta Hakim Agung pada Mahkamah Agung, menyatakan bahwa Wijanto Halim tidak memiliki legal standing.

"Sebagaimana Wijanto Halim sebagai penggugat yang menerima kuasa dari Johannes Gunadi pada tanggal 23 Januari 1981  berdasarkan Surat Kuasa Nomor 82 dan Nomor 83  yang dibuat  oleh  Raden Muhamad Hendarmawan SH, Notaris di Jakarta, tetapi pemberi kuasa sesuai dengan bukti dan fakta bahwa Johannes Gunadi sudah meninggal pada tanggal 20 Juli 1987.

"Sementara gugatan Wiyanto Halim diajukan pada 1 Oktober 2013, maka dengan meninggalnya pemberi Kuasa , maka kuasa tersebut berakhir demi hukum, vide pasal 1813 KUHP (burgedjik welboek ) sehingga penggugat (Inc Wiyanto Halim) tidak memiliki legal standing melakukan gugatan," terang Peter.

Peter menyebut, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung tersebut juga didukung dengan adanya putusan Komisi Yudisial Nomor: 0390/L/KY/IX/2014 tertanggal 07 Mei 2015 atas hasil pemeriksaan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengabulkan gugatan Wiyanto halim di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata No:542/Pdt.G/2013/PN.TNG yang terbukti telah melanggar kode Etik dan pedoman perilaku Hakim.

Gugatan di PTUN Serang

Bahwa dengan adanya transaksi jual beli tersebut, PT Profita Purilestari Indah (PPI) melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kepada Kepala Badan Pertanahan Kota Tangerang dengan Nomor 40/G/PTUN.SRG tertanggal 14 September 2020. Penggugat memohon pembatalan sertifikat milik kliennya hasil dari proses pendaftaran tanah bekas tanah-tanah Johannes Gunadi yang dijual oleh Wijanto Halim pada tahun 1988.

"Sertifikat klien kami yang sudah sah sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inchracht), maka klien kami mengajukan intervensi atas gugatan tersebut sebagaimana penggugat tersebut tidak mempunyai alas hak yang sah/benar dan transaksi jual beli tersebut cacat hukum," tandas Peter.

PT PPI yang mengaku memiliki hak atas tanah di Desa Jurumudi dari Wijanto Halim yang terkena projek JORR II, dan merasa berhak atas pembayaran uang ganti proyek JORR II Kunciran-Cengkareng-Batuceper atas tanah milik Suherman Mihardja sesuai SHM 1683 sebesar Rp 16.761.147.00,00 (enam belas miliar tujuh ratus enam puluh satu juta seratus anempat ratus enam belas juta seratus satu ribu rupiah).

"Aneh rasanya permasalahan ini, karena sesuai dengan Surat Penetapan Pekara  Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang mengenai konsinyasi pembayaran uang ganti rugi  bahwa sebagai Termohon I adalah Wijanto Halim bukannya PT Profita Purilestari Indah dan Termohon II adalah klien kami Bapak Suherman Mihardja, SH,MH," sebut Peter.

Padahal, kata Peter, penetapan tersebut sesuai Berita Acara Penawaran Pembayaran Uang Ganti Kerugian tertanggal 26 Agustus 2019 diajukan ke Termohon I Wijanto Halim bukan ke PT Profita. Padahal tanah milik Wijanto Halim sudah dibeli oleh PT Profita pada tahun 2013.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun