Mohon tunggu...
Hendrik Silaen
Hendrik Silaen Mohon Tunggu... Jurnalis - Pencari Keadilan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suara hati harus diikuti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polda Metro Jaya Hentikan Perkara Pengacara Dilaporkan Pengacara

8 Maret 2020   03:29 Diperbarui: 8 Maret 2020   04:19 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kemudian, yang mengaku sebagai ahli waris Santa tersebut melaporkan Lurah Peusar Sukandi dan Suherman Mihardja ke Polda Metro Jaya tindakan pemalsuan tanda tangan di AJB No.34/2007 dengan Laporan Polisi No:LP/919/III/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 13 Maret 2015," tambahnya.

Terbukti Bersalah

Pengadilan Negeri Tangerang/dok.pn-tangerang.go.id
Pengadilan Negeri Tangerang/dok.pn-tangerang.go.id
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, menurut Peter, kliennya Suherman Mihardja juga melaporkan Lurah Peusar Sukandi atas perbuatan melawan hukum dengan menipunya sebagaimana tanda bukti lapor No: TBL/2792/VII/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 10 Juli 2015.

"Laporan tersebut berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan Putusan No.989/Pid.B/2017/PN.Tng tertanggal 25 Juli 2017, Majelis Hakim menyatakan Sukandi Bin Naharin terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dipidana penjara 1 tahun penjara," ujar Peter.

Masih menurut Peter, dengan terbuktinya palaku pemalsuan AJB tersebut, juga membuktikan bahwa Samad (Pelapor) bukan ahli waris sah Arjikun Bin Ardjamah pemilik tanah dengan Girik C No.566 sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat di hadapan Kepala Desa Peusar tertanggal 9 Januari 2019.

"Kemudian ditindaklanjuti Surat Pemohonan Laporan Polisi oleh Kuasa Hukumnya, Agus Wijaya tertanggal 3 Oktober 2019. Atas bukti dan fakta serta permohonan pencabutan Laporan Polisi tersebut, maka Polda Metero Jaya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atas kasus tersebut," pungkasnya.(HS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun