"Kemudian, yang mengaku sebagai ahli waris Santa tersebut melaporkan Lurah Peusar Sukandi dan Suherman Mihardja ke Polda Metro Jaya tindakan pemalsuan tanda tangan di AJB No.34/2007 dengan Laporan Polisi No:LP/919/III/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 13 Maret 2015," tambahnya.
Terbukti Bersalah
"Laporan tersebut berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan Putusan No.989/Pid.B/2017/PN.Tng tertanggal 25 Juli 2017, Majelis Hakim menyatakan Sukandi Bin Naharin terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dipidana penjara 1 tahun penjara," ujar Peter.
Masih menurut Peter, dengan terbuktinya palaku pemalsuan AJB tersebut, juga membuktikan bahwa Samad (Pelapor) bukan ahli waris sah Arjikun Bin Ardjamah pemilik tanah dengan Girik C No.566 sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat di hadapan Kepala Desa Peusar tertanggal 9 Januari 2019.
"Kemudian ditindaklanjuti Surat Pemohonan Laporan Polisi oleh Kuasa Hukumnya, Agus Wijaya tertanggal 3 Oktober 2019. Atas bukti dan fakta serta permohonan pencabutan Laporan Polisi tersebut, maka Polda Metero Jaya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atas kasus tersebut," pungkasnya.(HS)