Mohon tunggu...
Adang Hendra
Adang Hendra Mohon Tunggu... -

tinggal di kalimantan timur

Selanjutnya

Tutup

Money

Sertifikasi Hutan

2 Maret 2013   22:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:25 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perhatian dan pemahaman tentang kelestarian alam telah melahirkan sebuah proses atau system dilaksanakannya sertifikasi hutan.Sistem ini merupakan satu diantara system yang memberikan informasi dan atau jaminan kepada para konsumen suatu produk utamanya produk kehutanan bahwa produk-produk yang telah dan akan mereka beli berasal dari material-material yang dihasilkan dari kawasan hutan yang telah dikelola secara baik sesuai criteria dan indicator pengelolaan hutan lestari.

Sistem sertifikasi hutan disusun dan dikembangkan dengan mengacu pada berbagai criteria dan indicator yang dikembangkan oleh beberapalembaga baik skala nasional seperti yang dikembangkan oleh Lembaga Ecolabel Indonesia dan Kementrian Kehutanan ataupun skala internasional seperti yang dikembangkan oleh FSC dan PEFC ataupun lembaga independent lainnya.

Berdasarkan criteria dan indicator tersebut dan proses-proses penilaian yang kredibel dan independent, penerbit sertifikat dapat menentukan tingkat kelestarian pengelolaan suatu unit konsesi hutan.

Tiga aspek yang dijadikan acuan atau ukuran tingkat kelestarian pada suatu kawasan konsesi, yaitu; (a). Aspek kelestarian produksi atau yang bersifat ekonomi; (b). Aspek kelestarian lingkungan dan (c) Aspek kelestarian social.

Karena itu, sertifikasi hutan dilakukan dengan menilai tiga aspek penting tersebut secara utuh satu aspek dengan aspek lainnya yang ketiganya saling terkait dan saling menentukan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip, criteria dan indicator sebagaimana dikembangkan oleh lembaga/institusi penerbit sertifikat.Apabila penilaian dengan mengacu pada skema FSC, maka proses penilaian akan mengacu pada Prinsip-Prinsip Kelestarian yang dikembangkan oleh FSC, demikian pula manakala mengikuti skema PEFC; LEI ataupun Kementrian Kehutanan, maka mengacu pada criteria yang dikembangkan oleh lembaga dimaksud.

Point penting, bagi unit konsesi hutan yang akan melaksanakan sertifikasi adalah, antara lain; (a). adanya komitmen pemilik, direksi dan seluruh jajaran karyawan, (b). pemahaman unit konsesi hutan atas setiap prinsip, criteria dan indicator pada skema sertifikasi yang akan diikuti, (c). lakukan evaluasi secara internal atas penerapan pengelolaan hutan yang sudah berjalan dan bandingkan dengan criteria yang akan diikuti, (d). rencanakan dan susun tindak lanjut atas kesenjangan penerapan operasional dengan criteria dimaksud, (e). lakukan pelatihan/pendampingan pada item kegiatan yang masih belum dikuasasi dengan memadai.Setelah dinilai dapat memenuhi seluruh criteria yang akan dijadikan acuan, maka barulah unit konsesi hutan mengajukan permohonan penilaian sertifikasi hutan kepada lembaga yang dituju.

Jangan sekali-sekali mengajukan permohonan penilaian sertifikasi hutan tanpa diketahui kesiapan yang sudah ada!!!Kenapa, demikian ???

Pengajuan penilaian sertifikasi hutan yang terburu-buru, seringkali mengakibatkan kegagalan pemenuhan criteria dan penilaian akan terus dilakukan pengulangan hingga unit konsesi hutan dapat memenuhi seluruh criteria yang telah ditetapkan.Hal ini tentunya akan memberikan dampak psikologis bagi para karyawan yang langsung terlibat sekaligus kehilangan waktu dan biaya yang diperlukan.Untuk itu, akan lebih bijaksana manakala kesiapan penerapan internal pada unit konsesi hutan dimaksud telah memenuhi baru kemudian dilakukan penilaian sertifikasi, dengan demikian kalaupun terdapat kekurangan, maka kekurangan yang terjadi tidak terlalu signifikan dan akan dengan cepat dipenuhi kembali.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun