Mohon tunggu...
Hendra Kusumo
Hendra Kusumo Mohon Tunggu... -

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membangkang Terhadap Rekomendasi KASN, Ada Apa Dengan BIG???

15 April 2015   20:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:03 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KASN dibentuk dengan tujuan menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN, mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya KASN juga bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mewujudkan Pegawai ASN yang netral, dan 
mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja seperti yang tertuang pada pasal 28 UU ASN.

Selain itu, KASN juga didirikan untuk mengantisipasi pengangkatan dan mutasi jabatan yang dilakukan tanpa memperhatikan pertimbangan sistem merit. KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sesuai dengan UU ASN pasal 25 ayat 2b. Sehingga tercipta birokrasi sebagai alat pembangunan bangsa yang kuat dan profesional.

Selanjutnya, keputusan dan rekomendasi KASN adalah final dan mengikat dan wajib ditindaklanjuti. Dan hasilrekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Presiden melalui pemegang kekuasaan pemerintahan dan pendelegasian kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Dengan kata lain, semua instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah, harus menindaklanjuti rekomendasi KASN seperti yang diamanahkan dalam UU ASN pasal 32.


KASN telah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap mutasi dan rotasi di Badan Informasi Geospasial (BIG) berdasarkan SK KaBIG 9/2015 sesuai dengan UU ASN pasal 32 ayat 1 dan 2, dan telah mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan ketentuan pada pasal 32 ayat 3. Rekomendasi KASN dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2015, yang mengamanatkan BIG untuk merevisi SK KaBIG 9/2015. Atau dengan kata lain, kebijakan pemindahan dan mutasi Pejabat Tinggi Pratama dengan SK KaBIG 9/2015 harus dibatalkan, dan juga harus diulang dengan mengacu pada ketentuan Permen PAN/RB 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

KASN berpendapat bahwa SK KaBIG 9/2015 tidak sesuai dengan kaidah perundangan yang berlaku karena tidak ada penggunaan kata pemberhentian dan pengangkatan sesuai dengan PP 100/2000. Mutasi dan rotasi Pejabat Tinggi Pratama juga tidak melalui proses seleksi terbuka.

KASN juga beranggapan bahwa kebijakan merotasi pejabat dengan alasan untuk memperbaiki kinerja keuangan dari 'disclaimer' adalah tidak berdasar karena tidak jelasnya kontribusi masing-masing Jabatan dan Pejabat dalam posisi disclaimer tersebut.

Maka KASN merekomendasikan untuk merevisi SK KaBIG 9/2015 dengan menambahkan kata-kata “memberhentikan dari jabatan yang lama dan mengangkat dalam jabatan yang baru”.

Rekomendasi KASN selanjutnya adalah melakukan rotasi ulang melalui proses seleksi terbuka yang dimulai pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur internal dan eksternal, serta harus berkoordinasi dengan KASN sesuai dengan tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diatur dengan Permen PAN/RB 13/2014.

Sampai saat ini, 2 minggu telah berlalu sejak terbitnya rekomendasi KASN tanggal 25 Maret 2015. Tidak terlihat adanya respon dari pihat-pihak terkait di BIG untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi KASN, dengan mengulang proses rotasi jabatan sesuai dengan PermenpanRB no 13/2014, yaitu melalui seleksi terbuka.

Mutasi dan rotasi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di BIG yang tidak memperhatikan kualifikasi dan kompetensi jabatan telah berdampak terhadap terhambatnya pelaksanaan program dan kegiatan BIG tahun 2015. Dimana, banyak proses pengadaan barang/jasa yang belum terlaksana. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa BIG telah gagal memenuhi Inpres no. 1 tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus sudah selesai pada akhir bulan Maret tahun berjalan.

Selanjutnya, sebagai akibat dari terhambatnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut, dapat dipastikan juga bahwa BIG akan gagal memenuhi target capaian kinerja tahun 2015.

Rotasi jabatan di BIG mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap peraturan perundangan. Dalam era reformasi, hal ini menunjukkan rendahnya komitmen menjalankan reformasi birokrasi yang antara lain meliputi aspek ketaatan hukum, perubahan mindset, tata kelola organisasi dan business process.

Berdasarkan Pasal 33 ayat 1 UU ASN yang menyatakan apabila hasil pengawasan KASN tidak ditindaklanjuti maka KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, untuk menghentikan dampak negatif dari ketidakjelasan BIG dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN. Alangkah baiknya jika KASN segera merekomendasikan kepada Presiden untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait di BIG tentang hasil dari tindak lanjut rekomendasi KASN dimaksud.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun