Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Membangkang Terhadap Rekomendasi KASN, Ada Apa Dengan BIG???

15 April 2015   20:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:03 600 0

KASN dibentuk dengan tujuan menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN, mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya KASN juga bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mewujudkan Pegawai ASN yang netral, dan 
mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja seperti yang tertuang pada pasal 28 UU ASN.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun