Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum yang Memerdekakan: "Maafkan Saya karena Telah Melaporkan Pencuri"

10 September 2021   18:00 Diperbarui: 10 September 2021   18:00 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase berita dan instagram Kompas.com

Interpretasi Hukum

Dalam pemberitaan di media, korban pencurian pada akhirnya mencabut laporan dan akhirnya berdamai dengan pelaku. Tentu saja aneka ragam komentar warganet bermunculan. 

Seperti, mengapa korban justru meminta maaf? Bukankah yang salah itu pelaku pencuriannya? Kalau pencurinya mengulang perbuatannya, bukannya itu jadi 'profesi'? Mengapa tidak dihukum saja biar jera? Dan seterusnya...

Sebagai pembaca yang juga tidak mengetahui persis kejadian di balik layarnya, tentu hal ini juga bisa menjadi ‘preseden’ (model) penanganan kasus pidana serupa. 

Model pendekatan hukum ini akan berkutat kembali pada persoalan klasiknya. 

“Aturan hukum akankah dilaksanakan secara rigid (sakleg, kaku, sesuai bunyi pasal) ataukah bisa lentur? Rigid untuk kepastian hukum atau lentur untuk memenuhi rasa keadilan. Adu kekuatan paham yang memang tak mudah untuk mempertemukannya.

10 September 2021

Hendra Setiawan

*)  Bacaan:  Kompas-regional,  Kompas-nasional,  LBH-Unpar,  DoktorHukum,  HukumOnline

**)  Sebelumnya:  Playing Victim, Bentuk Penghindaran Rasa Bersalah dan Tanggung Jawab

***)  Artikel Utama:  Childfree, Pilihan Bebas yang Tak Bebas Nilai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun