Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dispensasi Lisan ala Wapres Versus Aturan Larangan Mudik

4 Mei 2021   18:30 Diperbarui: 4 Mei 2021   18:29 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak berakhir di situ saja "gejolak/keresahan" timbul. Rupanya lewat ucapan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang menginginkan adanya dispensasi kepada santri untuk bisa mudik, menjadi 'polemik' baru. Permintaan ini bukankah seolah sedang "menabrak" aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sendiri?

Terlepas ada kisah lain di dalamnya, bahwa seruan itu usulan dari salah satu ormas keagamaan dan Wapres hanya menyampaikan 'titipan' permintaan tadi. Tetapi pernyataan Wapres yang menjadi judul berita media arus utama tersebut, bisa menjadi bumerang dalam penegakan aturan hukum di Indonesia. "Mengapa ada yang bisa diistimewakan? Mengapa ada perkecualian?" Sederet tanya muncul.

Logikanya, Indonesia bukan negara kerajaan atau monarki. Tidak ada lagi "sendika dawuh" ala raja, yang tutur katanya adalah sebuah hukum. Bukan pula ini negara kekaisaran. Saat Kaisar membuat aturan, lalu seolah ada Ibu Suri yang bisa mengingkarinya sendiri. Ada 'matahari kembar' dalam tubuh pemerintahan.

Meskipun permintaan tersebut [sepertinya] hanya secara lisan, namun dalam kenyataan lapangan, di tanah Jawa sendiri, gubernur Jawa Barat dan Jawa Timur amat responsif terhadapnya. Mengamini dan segera mengeksekusinya. Sementara gubernur Jawa Tengah tetap berlandaskan pada aturan yang tertulis tadi.

Tangkapan layar berita IDN Times, CNN Indonesia, dan Liputan 6
Tangkapan layar berita IDN Times, CNN Indonesia, dan Liputan 6

Prinsip Hukum Dasar

Dalam hukum tata negara (HTN) atau administrasi negara (HAN), sebuah peraturan memang ada kalanya memiliki sedikit "kelonggaran". Artinya, aturan yang dibuat tadi tidak zakelijk (sakleg) begitu. Terkadang memang ada dispensasi atau juga diskresi. Hal-hal yang bisa dikecualikan. Tetapi ini juga memiliki prasyarat yang juga tidak mudah. Tetap ada rambu-rambunya.

Demikian juga pada dua aturan larangan mudik yang diatur dalam SE Satgas Covid-19 dan addendumnya. Terdapat "pengecualian terbatas" secara jelas yang diatur di sana. Bahwa perjalanan yang diperbolehkan beroperasi adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didamping oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
  • Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Nah, pelulusan permintaan secara lisan, selain bisa menabrak "aturan main" yang telah ada dan tertulis jelas di atas, juga tentunya menimbulkan "kecemburuan sosial".  Bukankah WNI itu  bukan cuma santri, sehingga harus diistimewakan dan perlu m mendapatkan perlakuan khusus?

Adanya perlakuan dan pembedaan golongan dalam kedudukan warga negara yang sama di mata hukum, jelas hal ini akan menjadi preseden buruk di lain waktu ke depannya.

Kondisi ini tentu juga dapat menjadi sarana kontraproduktif berupa isu post-truth (pasca kebenaran). Mengarah pada situasi politik birokrasi yang jadinya terkesan ingin berjalan sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun