Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perawat, yang Dicinta tapi Terlupa

17 Maret 2021   16:30 Diperbarui: 18 Maret 2021   07:59 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pixabay.com

Profesi perawat acapkali dinomorduakan sebagai bagian dari paramedis atau gakes (tenaga kesehatan). Padahal andilnya juga penting di dalam melakukan penanganan terhadap pasien.

Oleh karenanya, demi menghargai profesi keperawatan, organisasi kesehatan dunia WHO membuat rilis demikian.

"Tanpa perawat, kami tidak akan memenangkan pertempuran melawan wabah, kami tidak akan mencapai pembangunan berkelanjutan atau cakupan kesehatan universal."

Pendapat WHO itu disampaikan, untuk mengingatkan kembali pentingnya peran perawat sepanjang waktu. Selain itu, WHO juga melayangkan tiga tuntutan kepada negara-negara di seluruh dunia untuk menjamin kesejahteraan perawat. 

Ketiga tuntutan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja perawat dan semua petugas kesehatan, termasuk khususnya, akses tanpa hambatan ke Alat Pelindung Diri (APD) sehingga mereka dapat dengan aman memberikan perawatan dan mengurangi infeksi dalam pengaturan perawatan kesehatan.

2. Menjamin perawat dan semua petugas kesehatan memiliki akses ke dukungan kesehatan mental, pembayaran tepat waktu, cuti sakit dan asuransi; serta akses ke pengetahuan dan panduan terbaru yang diperlukan untuk menanggapi semua kebutuhan kesehatan, termasuk wabah.

3. Menjamin perawat mendapatkan dukungan keuangan dan sumber daya lain yang diperlukan untuk membantu merespons dan mengendalikan Covid-19 dan wabah di masa depan.

                      

Perawat dan Tantangannya

Menurut UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, yang dimaksud "Perawat" adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimiliki dan diperoleh melalui pendidikan keperawatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun