Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pembiaran Pelanggaran Hukum, Saatnya Diakhiri!

29 Januari 2021   20:30 Diperbarui: 29 Januari 2021   20:36 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), terutama Pasal 55 yang menyatakan setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya.

3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta "tidak diskriminatif" dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

4. Permendikbud No.17 Tahun 2017, yang konsiderans-nya memuat norma bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara "objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi" guna meningkatkan akses layanan pendidikan.

Selain itu, tak kalah penting adalah konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Di antaranya:

1. International Covenant on Civil and Political Rights.

Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama. Dan pada ayat (2)-nya berbunyi: "tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya."

2. Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief.

Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Tidak seorangpun boleh dijadikan sasaran diskriminasi oleh Negara, institusi, kelompok orang-orang, atau orang manapun berdasarkan alasan agama atau kepercayaan.

(6)

Dengan demikian maka penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim adalah merupakan pelanggaran HAM apalagi korban adalah kaum rentan. Seharusnya aturan sekolah berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan.

Pemerintah seharusnya melindungi hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun