Mohon tunggu...
Hendi Eka Hidayat
Hendi Eka Hidayat Mohon Tunggu... Guru - Guru

.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Budaya Anti Korupsi

12 Juli 2023   12:32 Diperbarui: 12 Juli 2023   12:32 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku di masyarakat. Korupsi di Indonesia telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Melihat realita tersebut timbul publik judgement bahwa korupsi adalah manisfestasi budaya bangsa. Telah banyak usaha yang dilakukan untuk memberantas korupsi. Namun, sampai saat ini hasilnya masih tetap belum sesuai dengan harapan masyarakat.

Korupsi sesungguhnya sudah lama ada terutama sejak manusia pertama kali mengenal tata kelola administrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi yang dipublikasikan media, sering kali perbuatan korupsi tidak lepas dari kekuasaan, birokrasi, ataupun pemerintahan. Korupsi juga sering dikaitkan pemaknaannya dengan politik. 

Selain mengkaitkan korupsi dengan politik, korupsi juga dikaitkan dengan perekonomian, kebijakan publik, kebijakan internasional, kesejahteraan sosial, dan pembangunan nasional. Begitu luasnya aspek-aspek yang terkait dengan korupsi hingga organisasi internasional seperti PPB memiliki badan khusus yang memantau korupsi dunia. Dasar atau landasan untuk memberantas dan menanggulangi korupsi adalah memahami pengertian korupsi itu sendiri.

Korupsi sudah membudaya sejak zaman dahulu yakni dimulai periode pra kemerdekaan, sesudah kemerdekaan, di era orde lama, orde baru, berlanjut hingga era reformasi. Pada kenyataannya upaya untuk memberantas korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Korupsi dapat menghambat proses pembangunan negara ke arah yang lebih baik, seperti ketidakberdayaan hukum di hadapan orang kuat, minimnya komitmen dari elit pemerintahan menjadi faktor penyebab mengapa KKN masih tumbuh subur di Indonesia. Semua itu karena hukum tidak sama dengan keadilan, hukum datang dari otak penguasa, sedangkan keadilan datang dari hati sanubari rakyat.

Menurut sejarah terjadinya korupsi, perilaku korupsi di Indonesia sudah merupakan hal yang biasa bahkan sudah membudaya, padahal korupsi merupakan perilaku yang bertentangan dan melanggar moral serta hukum. Pelaku seolah-olah tidak takut terhadap sanksi moral maupun sanksi hukum jika melakukan tindakan korupsi. Korupsi dapat terjadi di berbagai kalangan, baik perorangan ataupun aparat, organisasi maupun birokrasi ataupun pemerintahan. 

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, jenis-jenis korupsi menurut hukum kedengarannya berat, padahal korupsi bisa juga terdapat dalam kejadian sehari-hari yang sebenarnya bisa dihindari. Banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya korupsi, menurut Wanaraja 2007 salah satu penyebab paling utama dan sangat mendasar terjadinya korupsi di kalangan birokrat adalah menyangkut masalah keimanan, kejujuran, moral dan etika sang birokrat. Sementara itu menurut Wattimena (2012) kultur korupsi di masyarakat bisa tercipta karena adanya lingkaran setan, kesenjangan ekonomi, tidak adanya kepercayaan, adanya korupsi berkelanjutan dan mulai lagi dengan menciptakan kesenjangan ekonomi yang lebih besar, begitu seterusnya.

Korupsi di tanah negeri, ibarat "warisan haram" tanpa surat wasiat. Ia tetap lestari sekalipun diharamkan oleh aturan yang berlaku dalam tiap orde yang datang silih berganti. Hampir semua segi kehidupan terjangkit korupsi. Apabila disederhanakan penyebab korupsi meliputi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi sedang faktor eksternal adalah faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar.

Faktor internal terdiri dari aspek moral, misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau perilaku misalnya pola hidup konsumtif dan aspek sosial seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk berperilaku korup. Faktor eksternal bisa dilacak dari aspek ekonomi misalnya pendapatan atau gaji tidak mencukupi kebutuhan, aspek politis misalnya instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan, aspek manajemen & organisasi yaitu ketiadaan akuntabilitas dan transparansi, terlihat dalam buruknya wujud perundang-undangan dan lemahnya penegakan serta aspek sosial yaitu lingkungan atau masyarakat yang kurang mendukung perilaku anti korupsi.

Korupsi sebagai "masalah keserakahan elite" telah mencoreng citra bangsa di mata internasional. Sangatlah wajar apabila kampanye anti keserakahan dijadikan sebagai salah satu upaya memberantas korupsi. Banyak faktor penyebab terjadinya korupsi, namun faktor tersebut berpusat pada satu hal yakni "toleransi terhadap korupsi". Kita lebih banyak wicara dan upacara ketimbang aksi. Mencermati faktor penyebab korupsi sangat tepat sebagai langkah awal bergerak menuju pemberantasan korupsi yang riil. Meluasnya praktik korupsi di suatu negara akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, misalnya harga barang menjadi mahal dengan kualitas yang buruk, akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatu negara terancam, kerusakan lingkungan hidup, dan citra pemerintahan yang buruk di mata internasional sehingga menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan negara pun menjadi semakin terperosok dalam kemiskinan.

Berbagai studi komprehensif mengenai dampak korupsi terhadap ekonomi serta variabel-variabelnya telah banyak dilakukan hingga saat ini. Dari hasil studi tersebut jelas terlihat berbagai dampak negatif akibat korupsi. Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya, dalam penelitian yang lebih elaboratif dilaporkan bahwa korupsi mengakibatkan penurunan tingkat produktivitas yang dapat diukur melalui berbagai indikator fisik, seperti kualitas jalan raya. 

Berdasarkan Laporan Bank Dunia, Indonesia dikategorikan sebagai negara yang utangnya parah, berpenghasilan rendah (severely indebted low income country) dan termasuk dalam kategori negara-negara termiskin di dunia seperti Mali dan Ethiopia.

Korupsi bertanggung jawab terhadap lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi dalam negeri. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidakefisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Penanaman modal yang dilakukan oleh pihak dalam negeri (PMDN) dan asing (PMA) yang semestinya bisa digunakan untuk pembangunan negara menjadi sulit sekali terlaksana, karena permasalahan kepercayaan dan kepastian dalam melakukan investasi, selain masalah stabilitas.

Dengan semakin lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, maka tidak dapat disanggah lagi, bahwa produktivitas akan semakin menurun. Hal ini terjadi seiring dengan terhambatnya sektor industri dan produksi untuk bisa berkembang lebih baik atau melakukan pengembangan kapasitas. Program peningkatan produksi dengan berbagai upaya seperti pendirian pabrik-pabrik dan usaha produktif baru atau usaha untuk memperbesar kapasitas produksi untuk usaha yang sudah ada menjadi terkendala dengan tidak adanya investasi. Penurunan produktivitas ini juga akan menyebabkan permasalahan yang lain, seperti tingginya angka PHK dan meningkatnya angka pengangguran. Ujung dari penurunan produktivitas ini adalah kemiskinan masyarakat.

Pada dasarnya korupsi terjadi karena adanya faktor internal (niat) dan faktor eksternal (kesempatan). Niat lebih terkait dengan faktor individu yang meliputi perilaku dan nilai-nilai yang dianut, sedangkan kesempatan terkait dengan sistem yang berlaku. Upaya membangun budaya anti korupsi dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi pada semua individu. Setidaknya ada 9 (sembilan) nilai antikorupsi yang penting untuk ditanamkan pada semua individu, yaitu kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian dan keadilan.

Mengacu pada berbagai aspek yang dapat menjadi penyebab terjadinya korupsi sebagaimana telah dipaparkan di atas, dapat dikatakan bahwa penyebab korupsi terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datangnya dari diri pribadi atau individu, sedangkan faktor eksternal berasal dari lingkungan atau sistem. Budaya anti korupsi pada dasarnya dapat dilakukan dengan menghilangkan, atau setidaknya mengurangi, kedua faktor penyebab korupsi tersebut.

Faktor internal sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Nilai-nilai anti korupsi tersebut antara lain meliputi kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai anti korupsi itu perlu diterapkan oleh setiap individu untuk dapat mengatasi faktor eksternal agar korupsi tidak terjadi. 

Untuk mencegah terjadinya faktor eksternal, selain memiliki nilai-nilai anti korupsi, setiap individu perlu memahami dengan mendalam prinsip-prinsip anti korupsi yaitu akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan dalam suatu organisasi/institusi/masyarakat. Oleh karena itu, hubungan antara prinsip-prinsip dan nilai-nilai antikorupsi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan demi terwujudnya suatu budaya anti korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun