PSBB merupakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) tanggal 31 Maret 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) tanggal 3 April 2020.
PSBB dilaksanakan untuk membatasi segala bentuk kegiatan di tempat umum yang melibatkan kerumunan orang. Tujuan dari PSBB yaitu untuk mencegah meluasnya penyebaran virus COVID-19 yang sedang terjadi saat ini.Â
Pembatasan kegiatan yang dilakukan antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan-kegiatan lainnya di tempat umum.
Akan tetapi dalam pelaksanaan PSBB ini tidak semua bisa berjalan dengan lancar kerena berdampak pada kehidupan dan kegiatan sosial masyarakat serta roda perekonomian. Masyarakat dan para pengusaha beranggapan bahwa pemberlakuan PSBB menyebabkan usaha dan mata pencaharian mereka terganggu.
Pelaksanaan metode lockdown dan social distancing di satu sisi dapat menekan laju penyebaran virus. Namun, kebijakan ini juga menyimpan konsekuensi yang tidak kalah menyakitkan.Â
Kedua metode tersebut dapat mematikan ekonomi di wilayah-wilayah yang menerapkan kebijakan ini. Akhirnya, jika tidak dikelola dengan persiapan yang memadai, kebijakan ini berpotensi menyulut timbulnya konflik sosial.
Kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat ini memang tidak mudah untuk dijalankan. Utamanya bagi masyarakat yang mata pencahariannya di sektor informal, mereka merasa kebingungan bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan adanya peraturan ini tentu pendapatan mereka menjadi semakin kecil atau bahkan hilang sama sekali.
Satu contoh, para pedangan kaki lima merasakan dampak diberlakukannya PSBB yang sangat bergantung kepada seberapa laku hasil dagangannya. Dengan adanya PSBB ini mereka pun tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari.
Dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19 sangat multidimensi terhadap seluruh aspek kehidupan, utamanya pada sektor ekonomi, seperti mandeknya dunia usaha, kemiskinan, hingga kelaparan.Â
Begitupun dalam kehidupan sosial, pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan gejolak konflik yang cukup besar, konflik disharmoni akibat kemiskinan, konflik keagamaan dan peribadatan, bahkan konflik konfrontatif atau perlawanan dari masyarakat akibat kebijakan pemerintah yang kurang tepat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!