Mohon tunggu...
helmi mongi
helmi mongi Mohon Tunggu... Dosen - Anggota bawaslu poso

poso

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Problematika Data Pemilih dalam Pemilu

24 Oktober 2021   18:31 Diperbarui: 24 Oktober 2021   18:34 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilihan Umum yang disebut pemilu adalah sarana Kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilihDewan perwakilan rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( psl 1 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu). Dari  pasal ini telah jelas  bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan memilih secara langsung pemimpinnya.

Dalam proses rangkaian kegiatan pemilu maka salah satu tahapan yang sangat berperan untuk memastikan hak masyarakat adalah tahapan pemutahiran data pemilih. Tahapan pemutahiran data pemilih merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan data pemilih tetap dari Pemilu terakhir yang dimutahirkan  secara berrkelanjutan  dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Tahapan ini bukan hanya untuk kepentingan peserta pemilih tetapi lebih pada melindungi hak konstitusional pemilih.

Proses pemutahiran data pemilih dilakukan oleh KPU bersama KPU provinsi, KPU kabupaten, Panitia pemilihan kecamatan (PPK) , Panitia pemungutan suara (PPS) dan juga petugas  pemutahiran data pemilih (pantarlih) . 

Proses pemutahiran data mulai dari mendaftarkan pemilih yang belum terdaftar dalam data pemilih, mencocokkan elemen data pemilih serta  mengeluarkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat akan menentukan kualitas data pemilih suatu daerah dan menghasilkan data pemilih  yang akurat, mutakhir dan komprehensif.  Profesionalitas petugas akan sangat menentukan hal tersebut.

Petugas pantarlih yang merupakan Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih seyogyanya mampu meminimalisir ke tidak akurasian data coklik di tingkat bawah. Fakta menunjukkan bahwa data pemilih merupakan problematika yang berkepanjangan di setiap pemilihan. Hal ini harusnya menjadi perhatian khusus bagi para penyelenggara dan stake holder?

Data awal yang diturunkan KPU kepada jajaran  sampai pada pantarlih masih memiliki permasalah yang kompleks. Data yang ada belum sepenuhnya mencerminkan data pemilih terakhir yang telah dimutahirkan pada pemililihan terakhir. Hal ini menyebabkan pantarlih dengan batas waktu yang terbatas harus memulai pekerjaannya  . Belum lagi permasalah di tingkat masyarakat yang sulit di temui, ditambah dengan tidak  profesionalitasnya pantarlih dalam bekerja menambah buruknya kualitas data pemilih.

Problematika lain yang ada adalah Sistem aplikasi  data pemilih (SIDALIH) yang pada dasarnya akan membantu dalam proses pengelompokkan data untuk menghasilkan data pemilih hasil coklik menyisahkan permasalahan yang disebabkan akses sistem Sidalih tersebut. Tidak semua wilayah dengan kapasitas internet yang baik sehingga bermasalah sampai dengan proses pelaksanaan pleno di daerah.

Menyikapi permasalah yang ada maka peran Bawaslu dan jajarannya  sebagai lembaga pengawas harus dapat berperan aktif dalam memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dalam data pemilih. Disamping mengawasi secara langsung ditengah keterbatasan jumlah pengawas di setiap desa , mengambil sampling data pemilih untuk menguji kualitas data pemilih maka   diperlukan inovasi dari jajaran penyelenggara juga. 

Tidak hanya dengan sosialisasi maka pembukaan posko pelaporan data pemilih disetiap kecamatan dapat dilakukan untuk mengakomodir masyarakat melaporkan / menginformasikan jika terdapat anggota keluarga/masyarakat yang memiliki hak pilih tapi belum terdaftar, memperbaiki elemen data serta melaporkan masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi masih terdaftar serta hal lain yang dibutuhkan dalam pemutahiran data pemilih dapat di akomodir pengawas di  posko pelaporan yang selajutnya di dikoordinasikan atau rekomendasikan ke jajaran KPU beserta bukti yang valid.

Kerjasama kedua penyelenggara KPU (serta jajarannya)  dan Bawaslu  (serta jajarannya) sangat dibutuhkan pada proses ini untuk menghasilkan data pemilih yang lebih baik.  Keterbukaan dan Koordinasi antar lembaga dengan stake holder terkait data pemilih  harus di lakukan hal ini tidak lepas dari kepentingan mewujudkan pemilu sesuai amanah Undang undang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun