Mohon tunggu...
Helma Herawati
Helma Herawati Mohon Tunggu... Guru - GURU SD NEGERI JETIS 1 YOGYAKARTA & PENDIRI PONPES AN-NUUR KERINCI

HELMA HERAWATI, Lahir di Siulak Panjang- Kerinci-Jambi, Hobby membaca dan menulis, Pekerjaan Guru SD Negeri Jetis 1 Yogyakarta dan Pembina Pondok Pesantren AN-NUUR KERINCI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sedekah Ijazah

29 November 2022   22:37 Diperbarui: 3 Desember 2022   21:42 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ia wisuda S1 - Sarjana Ekonomi. Rasa lelah saya terobati saat itu, prosesi wisuda terasa begitu hikmat diiringi dengan tetesan air mata bahagia. Baru terasa maknanya bahwa senyum yang paling indah adalah senyum seseorang ketika berjuang melawan air mata.

 Esok harinya, ijazah itu saya fotokopi dan saya serah kepada kepala sekolah untuk kelengkapan administrasi. Sejak saat itu, semua surat-surat resmi yang berkaitan dengan kedinasan mencantumkan gelar M.Pd di belakang nama, hingga pada suatu hari terjadi perubahan. Saat itu saya berada di kantor dinas pendidikan untuk urusan mutasi ke Yogyakarta.

Betapa terkejutnya saya ketika seseorang bertanya kepada saya, "Apakah ibu sudah mendapat izin pencatuman gelar?"

Saya menjawab "belum".

 Kemudian, saya bertanya kembali, "Apa syarat dan bagaimana prosedurnya?" Beliau menjelaskan dan menyebutkan satu persatu syaratnya lalu saya menuliskan yaitu : Fotocopy SK pangkat terakhir, SK Capeg, SK PN, ijazah dan transkrip nilai, Surat izin belajar dari Bupati, Sertifikat akreditasi Prodi, Surat keterangan dari Universitas, dan  SKP-PAK ( 2 tahun) semua Fotokopian dilegalisir.

 Setelah mendapat arahan dari beliau, saya segera melengkapi persyaratan tersebut  dan menyerahkan ke kantor dinas pendidikan pada bulan Februari 2016. Ketika melihat teman-teman menerima SK kenaikan pangkat bulan April 2016, sedangkan saya belum dapat SK izin pencatuman gelar, saya datang ke dinas untuk menanyakan apa penyebabnya.

Saya telusuri dari dinas berkas usulan itu sudah di serahkan ke BKD dan sudah diterusan ke pusat. Kata petugasnya "Di tunggu saja buk"

 Saya berpikir positif "Mungkin bulan depan akan turun".

Ternyata tidak. bulan berikutnya saya diminta memperbarui berkas, saya mengikuti sesuai perintah tersebut hingga saya mutasi ke yogyakarta. Bulan November 2016, saya belum mendapat izin tersebut tetapi semua surat-surat persyaratan mutasi itu mencantum gelar M.Pd., tetapi SK mutasi yang saya terima dari BKD tetap S.Pd.

Saya bertanya "Mengapa S.Pd?" Beliau menyarankan agar saya memperbaikinya di BKN regional 1 Yogyakarta. Hari itu juga saya langsung ke BKN tapi sudah tutup, besoknya saya ke sana lagi, di BKN saya dapat informasi bahwa saya harus mengajukan permohonan melalui dinas pendidikan.

Saya mendapatkan tugas mengajar di SD Negeri Jetis 1. Saya pun melakukan hal yang sama. Saya mengajukan lagi pada tahun 2017 dan 2018 namun belum membuahkan hasil. Pada masa pandemi saya berdiam diri namun tetap mencari informasi dan informasi yang saya dapatkan malah simpang siur (read: tidak jelas). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun