Mohon tunggu...
Helenerius Ajo Leda
Helenerius Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - Freedom

Borjuis Mini dan Buruh Separuh Hati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Keberdayaan Warga tentang Pemenuhan Hak-hak Anak (Catatan dari Pinggir Lapangan)

14 Oktober 2021   09:35 Diperbarui: 14 Oktober 2021   09:37 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita ketahui bersama bahwa, anak adalah aset kehidupan dan sumber daya manusia bagi pembangunan masyarakat dan bangka, dan karenanya anak perlu dilindungi dan dijamin hak-haknya, sebab hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusi. Sehingga anak sebagai generasi muda dapat meneruskan cita-cita leluhur bangsa, menjadi calon-calon pemimpin bangsa di masa mendatang.

Dalam konstitusi Indonesia, jaminan terhadap perlindungan bagi anak diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak guna untuk menjamin hak-hak anak yang ada di dalam suatu wilayah atau daerah terpenuhi.

Namun, temuan umum atas fakta dilapangan menunjukkan bahwa masih rendahnya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan terkait hak sipil dan kebebasan anak. Masalah dominan dalam kerangka bidang sipil dan kebebasan yang selama ini terjadi meliputi: hak nama dan kewarganegaraan serta hak mempertahankan identitas. Tentu masalah pemenuhan hak anak tidak hanya sebatas itu saja, ada hak kebebasan menyatakan pendapat, hak akses kepada informasi yang layak, hak pendidikan, hak kesehatan dan hak lainnya.

Banyak faktor yang mempengaruhi rendahnya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak anak diantaranya ketidaktahuan dan sikap apatisme masyarakat akan hak-hak yang harusnya dinikmati anak. Masyarakat masih memandang bahwa hak sipil anak hanyalah pelengkap semata dan bukan sebuah kebutuhan anak. Aksesibilitas terhadap informati hak-hak anak yang masih jauh dari jangkauan, terlebih adalah penyediaan sarana prasarana yang mendukung pengembangan hak sipil dan kebebasan.

Karenanya, sebagai upaya mendiseminasi pentingnya pemenuhan hak-hak anak, dalam kegiatan pengabdian ini tugas STPM Santa Ursula tidak hanya sekedar hanya urusan mencacah dan mendata dokumen kependudukan anak. Yang dilakukan STPM adalah edukasi, pengorganisasian dan menemukan sebab-sebab prinsipil atas problem pemenuhan hak anak. 

Proses edukasi dilakukan lewat diskusi kampung dan sosialisasi yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa, RT, RW, lembaga pendidikan, gereja dan semua komponen. Pengorganisasian dilakukan mulai dari dalam rumah tangga sampai pada tingkat pemerintahan desa. Mengagas kembali kontrol sosial masyarakat bagi pemenuhan hak-hak anak, serta mendesain skema pembangunan desa yang berperspektif dan rensponsif terhadap penuhan hak anak.

Melalui kegiatan diskusi kampung dan pengirganisasian, segala macam persoalan terkait dengan pemenuhan hak-hak anak di pelajari, dikaji dan dirinci semua elemennya agar dimengerti secara jelas sehingga dapat bertindak dengan baik dan benar. 

Problem Kependudukan dan Respon Kebijakan Publik

Disisi lain, pelaksanaan pengabdian masyarakat (KKN) ini disatu sisi ibarat telah membuka "kotak pandora" problem kependudukan. Bahwasannya, banyak problem ditigkat keluarga yang baru diketahui cukup banyak ketika didata, misalnya banyaknya keluarga yang single parent, peceraian keluarga/broken home, perebutan hak asuh anak, kemiskinan, migrasi dan problem kependudukan lainnya. Menurut penulis inilah problem-problem prinsipil dan fundamental yang menghambat pemenuhan hak-hak anak.

Walaupun sejauh ini pemerintah telah mesponnya dengan merekrut petugas register Desa, namun petugas register desa tidak cukup bekerja hanya menunggu dilapangan atau memindahkan kator Ducapil ke Desa. Dari perspektif pelayanan publik, pemenuhan hak warga negara bukan hanya aktifitas administrasi publik dan pekerjaan rutin para birokrat di kantor pemerintah. Pelayanan publik bukan juga sekadar perkara teknokrasi yang mengutamakan efisiensi dan efektivitas. 

Tugas-tugas penting perwujudan pelayanan hak-hak anak adalah melakukan edukasi dan pengorganisasian masyarakat serta inovasi kebiajakan publik yang respoonsif. Pada tataran edukasi, hal yang dapat dilakukan adalah menyadarkan masyarakat dalam memahami kerangka relasi kewajiban negara dan hak warga. Dalam konteks pemenuhan hak-hak anak, negara mempunyai kewajiban memberikan pelayanan kepada warga untuk menjalankan fungsi kesejahteraan. Warga negara berhak memperoleh pelayanan dari negara. Pada tataran kebijakan, pemerintah perlu merespon dengan melahirkan kebijakan solutif dan memprakarsai inovasi yang dapat disentuh dengan program-program inovatif yang  meberdayankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun