Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Benang Merah" Korupsi di RSUD Karawang

7 Juni 2021   22:34 Diperbarui: 13 Juni 2021   21:39 2090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun nyanyian Kuasa Hukum Ida bikin heboh publik, karena bongkar-bongkaran. Kliennya telah menjadi korban konspirasi pihak kejaksaan dengan Dirut RSUD dr.Wuwuh Utami Ningtyas.

"Dari segi materi hukum, klien saya tidak bisa disalahkan. Sebab semua permasalahan dalam kasus tersebut merupakan tanggung jawab Dirut," ungkap pengacara Ida.

Dikatakan, tersangka Ida hanya berperan sebagai KPA. Sementara Pengguna Anggaran (PA) nya adalah Dirut RSUD. Dalam perkara tersebut KPA tidak terlibat langsung saat proses lelang dilaksanakan. Panitia lelang hanya melaporkan hasil kerjanya kepada PA tanpa melalui KPA.

Bahkan, KPA juga tidak mengetahui soal penentuan pemenang proyek, karena hal itu merupakan tugas Panitia lelang. "Klien kami hanya melakukan pembayaran sesuai arahan dari PA," jelasnya.

Anehnya saat kasus tersebut mencuat, malah kliennya yang disalahkan. Bahkan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Karawang. Sementara PA yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut tidak disentuh sama sekali.

Pihaknya mengatakan, Kepala Kejari Karawang (saat itu Ganora Zarina) diduga kuat tidak berani menetapkan (PA) Dirut RSUD sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah menerima dana dan hadiah dari dr.Wuwuh Utami Ningtyas.

"Kami mengantongi bukti-bukti kuat atas indikasi tersebut," katanya.

Disebutkan, barang bukti itu berupa bukti transfer uang sebesar Rp50 Juta dari Bagian Keuangan RSUD Karawang kepada CV.Dinar Rizky Utama yang merupakan perantara penerimaan uang. Selanjutnya, uang sebesar itu diserahkan kepada Kajari Karawang.

Dikatakan, selain mengirim uang, dr.Wuwuh pun diketahui beberapa kali memberi hadiah untuk Kajari Karawang Ganora. Diantaranya adalah Tas seharga Rp2,8 Juta dan Parcel Lebaran seharga Rp1,3 juta.

"Bukti-bukti itu ada pada kami," ujar pengacara Ida sambil memperlihatkan kwitansi pembelian, Tas dan Parcel, juga bukti transfer melalui Bank BJB. Sindonews

Dilain tempat, pengamat sosial politik, ekonomi dan bisnis, Heigel, saat ditemui di kantor LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI) Dendang Koswara, SH. mengatakan, mungkin saja para tokoh masyarakat Karawang traumatik kejadian buruk kasus korupsi di RSUD Karawang bisa terulang kembali hingga mengkritik kebijakan Bupati Karawang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun