Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

DPRD Karawang Ribut Melulu, Gegara Penanganan Covid 19 Rp 50 M

8 April 2021   22:01 Diperbarui: 8 April 2021   22:01 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketertutupan mengenai penggunaan anggaran Covid-19 bisa meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, pemerintah belum menginformasikan secara rinci mengenai laporan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 itu.

Padahal menurut Pasal 9 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik diwajibkan untuk mengumumkan secara berkala laporan keuangannya.

Hal ini mengingat, pertama, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Presiden memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.

Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 27 menyatakan dengan tegas bahwa segala tindakan dan penggunaan anggaran untuk stabilisasi sistem keuangan pada masa pandemi tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Hal tersebut tentu saja semakin memperbesar kewenangan pemerintah dalam penggunaan anggaran Negara, sekaligus juga memperbesar ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.

Tapi Presiden juga mendukung pemeriksaan penanganan Covid-19 secara transparan, akuntabel dan Efektif. Presiden mendukung pemeriksaan penanganan pandemi Covid-19 dilakukan segera agar dapat mendukung pelaksanaan kegiatan untuk menemukan solusi bagi cara-cara baru yang lebih baik dalam menangani krisis secara transparan, akuntabel, dan efektif.


Sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah, baik jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain; Bank Indonesia, OJK,  BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum serta TNI dan Polri. Semua mendukung penuh BPK atas pengelolaan keuangan Negara dalam penanganan Covid-19 secara transparan, akuntabel, dan efektif.

Namun ada paradoksal, kontradiktif disini. Di satu sisi harus transparan, sisi lainnya sistem keuangan di masa pandemi tidak bisa dituntut perdata maupun pidana.

Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat, Sudah Mafhum

Perihal kegaduhan di DPRD Karawang terjadi sebab terbelah dua antara kompak dan tidak kompak tadi. Yang bukan friend, bukan teman berselisih paham. Hingga mendorong BK DPRD Karawang turun tangan untuk mendamaikan masalah yang memalukan itu.  

Anggaran penanganan Covid-19 yang Rp 50 miliar itu akan tetap ditutupi jaring laba-laba, selama tidak ada transparansi. Kejaksaan Negeri waspada, mahasiswa dan para aktivis muda 'Anti Korupsi' Karawang haus keterbukaan, harap menanti sambil gigit jari. Bersabar nasib sial nanti akan menimpa mereka juga. Siapa menabur angin akan menuai badai.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun