Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UNSIKA Kenapa sih? Mahal Banget, Bupati Karawang Diem Bae (Part 2)

12 September 2020   20:12 Diperbarui: 13 September 2020   01:16 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

infoka.com
infoka.com
One man one vote, satu orang satu suara. Suara Dosen dan mahasiswa sama. Suara profesor dan buruh pabrik sama saja dalam pemungutan suara di Pemilukada.

Tapi anak orang miskin yang dimiskinkan secara struktural, jangan dibandingkan dengan anak Dosen. Karena mereka bikin aturan sendiri. Anak Dosen dan Tendik dibebaskan dari pembayaran IPI Rp.45 Juta, anak buruh gaji pas-pasan harus bayar. Kenapa harus ada diskriminasi?, padahal perintah Undang-Undang semua warga Negara mempunyai hak yang sama.

Dosen itu kan tidak punya anak, Tendik tidak punya anak, Rektor dan Bupati pun tidak punya anak. Jabatan tidak punya alat produksi melahirkan anak turunan.  Konstitusi menyatakan semua Warga Negara Indonesia punya hak yang sama. Pokoknya jangan ada diskriminasi di Unsika.

Rakyat mau menuntut ilmu di PTN harus bayar puluhan juta rupiah bisa diduga pemerasan, ekploitasi rakyat miskin. Dan Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya sendiri.

Begitulah jadinya jika otak pemimpin hanya berpikir keuntungan dan laba.  Kapitalisme masuk di bidang pendidikan, yang tadinya pendidikan itu berorientasi sosial telah bergeser menjadi orientasi komersial dan bisnis.

Masalah ini jadi tanggungjawab kita bersama. Jika ada orang yang tidak bisa mengakses pendidikan maka kita telah gagal. Karena tidak boleh ada satu orang pun yang ditolak untuk sekolah, melanggar UUD 45 yang mengatakan Negara berkewajiban memberi pendidikan untuk seluruh rakyat. Jika Bupati diam saja Karawang mau dibawa kemana ke depannya?" kata Heigel.


Perintah UUD 45 mengatakan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak pendidikan yang sama, Bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan".

Jika diabaikan hal tersebut adalah pelanggaran HAM sang anak untuk mendapat pendidikan. Dalam permasalahan ini, pemerintah pusat harus segera mengambil langkah untuk mengatasinya.

Dokpri
Dokpri
Namun Heigel berpendapat, jika pemerintah pusat mengembalikan ke Otda. Kebijakan ini sejatinya upaya Negara melepaskan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan dan menyerahkan kepada swasta.

Ini merupakan bentuk liberalisasi pendidikan yang berbahaya, karena akan terus ada diskriminasi dalam memperoleh hak asasi ini. Hanya mereka yang mampu membayar yang bisa memperoleh pendidikan sampai level tinggi, sementara yang tidak mampu harus menerima keadaan. Pasrah terbungkuk-bungkuk, masa depan anak-cucu kita akan menjadi bangsa kuli dan kuli diantara bangsa-bangsa lainnya, itu kutukan Soekarno. 

Sudah tahu uang pangkal setinggi langit, masuk PTN Unsika Rp.45 Juta mahalnya, Bupati Karawang diem bae. Jelas sudah arah dunia pendidikan di Karawang mau dibawa kemana?" pungkas Heigel. (dot)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun