Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antara Aoki Vera, Bupati Karawang, dan SBY

28 Mei 2020   12:13 Diperbarui: 28 Mei 2020   12:14 3501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pastinya bisa aman lewati Xi Jianping  yang lagi "duel" lawan Donald Trump, konflik di Laut China Selatan. Pastinya mudah lewati gabungan armada AS, Jepang, India, Vietnam, Australia yang mengimbangi  penumpukan kekuatan militer Tiongkok siap tempur di Laut China Selatan  bergolak. Clash of civilizations, Benturan Peradaban teori Samuel Huntington sedang proses. Pastinya aman lewati Kapal induk, pesawat Jet tempur dan ribuan rudal berhulu ledak nuklir. Pastinya aman dengan selamat AVK tiba di Indonesia, sampai Jakarta. Kemudian duduk manis di pengadilan Karawang lantas jeblos masuk bui LP Warung Bambu. Pastinya gampang toh?

Dimana Kabag Hukum Pemkab Karawang?

Menurut Heigel, mekanisme birokrasi di Pemkab Karawang semuanya masih berdasarkan "zaman kuda gigit besi", terutama di bidang hukum. Ini mau dibilang ketololan bisa, mau dibilang keteledoran bisa, mau dibilang kemalasan juga bisa.

"Buat apa ada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Karawang yang punya tupoksi dan instansi terkait. Apa yang dia kerjakan selain mengunyah-ngunyah permen karet yang sudah berumur puluhan tahun?

Jadi teringat pengalaman saya dulu, waktu Bupati Karawang Ade Swara kena OTT KPK pada tanggal 17 Juli 2014. Kemudian pada tanggal 25 November 2014 Ade Swara ditetapkan menjadi terdakwa. Berkas perkaranya dilimpahkan dari KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung, No.reg perkara: 126/pid.sus-tpk/2014/pn bdg;

Pada tanggal 2 Desember 2014 dimulai Sidang Perdana Bupati Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung, saya datang. Namun tidak ada pejabat Karawang yang nongol. Padahal masih melekat jabatan Ade Swara saat itu statusnya masih Bupati Karawang.

Pada 2 Desember 2014 itulah saya dor stop Ade Swara dan bertanya pada beliau, "apakah status Anda masih sebagai Bupati Karawang?" tanya saya. "Betul, status saya masih Bupati Karawang," jawabnya lalu langsung masuk mobil berjeruji besi untuk dipulangkan ke Lapas Sukamiskin, sore itu gelar perkara di pengadilan sudah bubar.   

Sebelum pulang ke Karawang saya mencari tahu keberadaan Kabag Hukum Pemkab Karawang yang seharusnya bertanggungjawab mendampingi Bupati. Saya sempat mencarinya kemana-mana, di dalam  gedung pengadilan sampai ke WC pun dicarinya. Namun tidak ada satupun pejabat Pemkab Karawang yang nongol," ujarnya. https://www.kompasiana.com/heddy/54f3b308745513802b6c7e09/bupati-karawang-disidang-perdana

21 hari kemudian Gubernur Jabar Ahmad Heryawan baru menyerahkan surat Kemendagri No.131.32-4747 Tahun 2014. Tentang Pemberhentian Sementara Bupati Karawang Ade Swara kepada Wakil Bupati Cellica Nurrachadiana di Gedung Sate Kota Bandung, tanggal 23 Desember 2014.

Kejadian ironis tersebut menjelaskan Kabag Hukum Pemkab Karawang yang harusnya mendampingi Bupati, faktanya tidak ada di tempat adalah bukti nyata Bupati tidak mempunyai loyalitas bawahan. Tidak punya dukungan dari para pejabat Pemkab Karawang itu sendiri. Seharusnya mesin birokrasi Pemkab menghormati Bupati, walau bagaimanapun secara protokoler tupoksinya masih berlaku.

Kini jadi kebiasaan penyelesaiannya seperti "zaman kuda gigit besi", orang tidak jelas juntrungannya berlagak seperti orang primitif. Ketidak mampuan era digital, bantah di video malah balik ancam netizen kritis berujung lapor polisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun