Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antara Aoki Vera, Bupati Karawang, dan SBY

28 Mei 2020   12:13 Diperbarui: 28 Mei 2020   12:14 3501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karawang- Viralnya dua video aktivis medsos Aoki Vera Kurniawati (AVK) yang tersebar di Youtube, instagram, Facebook, WA, mengkritik Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana berbuntut panjang.

Video pertama AVK berisi tudingan kepada Bupati "memalak" pabrik, industri di Karawang katanya buat PSBB dan penanganan Covid-19. Bupati pun menghimbau, mengarahkan pembelian beras pada Toko Tani, H Dede lengkap dengan No HP-nya. Dan beras dari hasil memalak perusahaan itu diberi gambar Bupati sebagai ajang kampanye. "Wow.. dapat Cash Back berapa, bu?", kata AVK sambil menjentikan jarinya.

Video ke dua AVK berisi argumen, alasan yang dipakai memperkuat pendiriannya, penjelasannya lengkap dengan bukti dan data akurat. Menurut AVK sudah dikantonginya tentang Bupati Karawang, "bukan rahasia umum" katanya dalam video tersebut. https://www.youtube.com/watch?v=i28U01HyE30

Tidak Ada Video Bantahan Bupati

 Masyarakat Karawang terlongo-longo, terheran-heran, termenung; terdiam, bingung, terkejut, duduk seperti orang kehilangan akal; hampir saja Mang Nakim (warga Karawang) terpental dari tempat duduknya menabrak tembok, geger otak, gegara melihat berita di medsos yang ramai rasanya.

Kenapa Bupati Karawang diam saja? Bukankah saat Bupati dinyatakan positif Corona kemudian dinyatakan sembuh negatif Corona. Beliau bikin video lengkap dengan argumentasi data, Hasil Tes Pro Aktif Covid-19, No.326/Lap.COV/IV/20 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, hasil pemeriksaan Negatif, meski Tanggal Lahir Bupati Salah, masyarakat memaklumi.

Bukankah semua serba di umumkan, serba di-video-kan, serba online, Facebook, Instagram, Yuotube, WA sekaligus media TV nasional, serba dimaklumi rakyat. Walau sebagian orang menuduh propaganda besar-besaran. Bupati lolos dari maut Covid-19 yang mematikan itu. Artinya silakan, lanjutkan, lenggang-kangkung maju jadi Calbup di Pilkada Karawang Periode selanjutnya. Lanjutkan.

PSBB yang Gagal

Setelah dinyatakan sembuh, Bupati langsung over alih urusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang dari Wakil Bupati yang sehat wal afiat. Lantas Bupati menggelar PSBB Karawang yang kontroversial 14 hari plus diperpanjang 10 hari sampai tembus lebaran.

Pro-kontra bukan hanya terjadi di masyarakat, bahkan dengan Wabup-nya sendiri, Jimmy Zamakhsyari. PSBB boleh dilakukan di Karawang tapi di daerah tertentu zona merah saja. Kompensasi bagi masyarakat pun harus dipertimbangkan.

Jimmy menilai Karawang belum mempunyai anggaran yang mencukupi untuk memberikan kompensasi. "Atas nama pribadi saya tidak setuju PSBB diterapkan di Karawang, pasalnya berdasarkan keterangan tim dokter/tim Covid-19 warga yang terkena covid-19 rata-rata sudah sembuh," katanya. Kamis (30/04/2020).

Menurut Jimmy para petani dan pedagang kelas menengah ke bawah yang berada di kampung sampai saat ini baik-baik saja. Mereka berjualan seperti biasanya dan para petani pun menjalankan kegiatan seperti biasanya.

"Anggaran dari mana untuk memberi kompensasi kepada masyarakat? kalau PSBB Bupati harus siap menanggung hajat hidup orang banyak, 2,4 juta jiwa rakyat Karawang, per KK harus diberi kompensasi. Bansos saja belum beres semua, apalagi PSBB," tegas Wabup.

Pendapat warga lainnya dalam menyikapi PSBB banyak yang menolak, "kami buruh harian, mencari nafkah untuk menghidupi keluarga akan semakin sulit," ujar seorang buruh serabutan yang ogah disebut namanya.

Menyusul dua hari sebelum Idul Fitri, kecewa dengan kebijakan Bupati terkait penanganan Covid-19, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Karawang, terdiri dari IMM, HMI, PMII, GMNI, GMKI dan KAMMI demonstrasi geruduk Pemkab dan menyegel kantor Bupati Karawang. Jumat (22/5/2020).

Mahasiswa menilai kebijakan Bupati tentang Percepatan Penanganan Covid-19 tidak transparan dan tidak maksimal. Menurut Ichsan kordinator Aksi di lapangan mengatakan, banyak kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19 di Karawang yang tidak berjalan efektif. Khususnya mengenai penggunaan uang anggaran Covid-19, Pemkab Karawang dinilai tidak transparan.

Mahasiswa menuntut Pemkab Karawang menampilkan data Bansos Covid-19 dari perusahaan, dari mulai jumlah bantuan, nama perusahaan, hingga target dan realisasi bantuan.

"Pemkab Karawang telah melupakan prinsip yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik dalam konteks penanganan Covid-19, yakni partisipasi dan transparansi kepada masyarakat," ujar Ichsan. Melalui aksi itu, mahasiswa juga menuntut optimalisasi pendistribusian Bansos dengan melibatkan petugas teknis untuk mengantar bantuan seperti yang dilakukan pada bantuan Gubernur dan Kemensos.

Publik menilai gagalnya PSBB Karawang karena saat pembagian uang Bansos ratusan warga saling berdesakan di Kantor Pos dan Kecamatan. Buruknya pengamanan mengakibatkan warga berjubel, kerumunan massa tidak memakai masker. Bertentangan dengan protokoler PSBB itu sendiri yang niatnya memutus mata rantai penyebaran virus Corona.


Berbuntut Panjang 

Ditambah lagi beredarnya video AVK mengkritik Bupati viral di medsos bikin senewen dan runyam. Sebab berbuntut panjang karena video tersebut dianggap bukan kritik, tapi fitnah dan penghinaan kepada Bupati. Tim sukses meradang.

Bukannya bikin video bantahan, malah lanjutkan lapor ke Polres. Sesumbarnya AVK harus dipolisikan. Meski beredar isu santer keberadaan AVK di luar negeri (Jepang) bukanlah halangan. Interpol harus bisa menggunakan red notice, lalu menciduk AVK bagai pesakitan untuk dibawa pulang ke Indonesia, tiba di Jakarta, lalu diadili di Karawang, kata berita. Semudah itukah?

Sesumbar itu datang dari mulut arogansi kekuasaan, omong kosong, asbun dari penjilat petantang-petenteng, sok kuasa. Seolah dengan satu sentilan saja dunia sudah bisa berputar pada porosnya.

Menurut Asep Agustian,SH.,MH, hal itu malah mempertontonkan kebodohan Bupati Karawang dengan tidak membalas membuat video bantahan.

Intinya praktisi hukum yang akrab dipanggil Askun itu mengatakan, jika ada pendukung atau relawan Cellica yang melaporkan AVK ke polisi, Askun menyebutnya itu sah saja. Tetapi Cellica jangan membiarkan polemik ini berkepanjangan dengan sebatas menyebut tuduhan AVK hanya fitnah yang imbasnya rakyat Karawang jadi saling berantem.

"Harusnya Cellica berikan sanggahan berimbang. Kalau AVK tuduh Cellica lewat video, ya.. Cellica bantah lagi melalui video, kalau berani seperti apa yang dilakukan AVK," ujarnya.

"Saya sebagai warga Karawang hanya bisa tersenyum dan tertawa dengan diamnya Cellica , janganlah mempertontonkan kebodohan." kata Askun sambil memuji AVK. "Luar biasa AVK, saya salut dengan dia. Perempuan yang berani, yang siap dengan segala resikonya." Ucapnya.

https://beritapasundan.com/difitnah-palakin-perusahaan-askun-sebut-diamnya-cellica-pertontonkan-kebodohan/

Menurut Heigel, pengamat sosial politik, ekonomi dan bisnis di Karawang mengatakan; "Jika pantat Bupati digigit nyamuk, balas dengan menggigit pantat nyamuk itu kembali. Jangan balas dengan menepuk nyamuk itu. Balaslah yang setimpal.

Bukan arogansi tapi keadilan yang harus dipertontonkan, itulah demokrat sejati. Seperti dikatakan mantan Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, rakyat nggak boleh bicara mulutnya di plester, itu malah berbahaya, dalam unggahan videonya di Youtube.


Mengarang 'Ciduk Aoki' Itu Gampang  

Dipandang dari sudut gila-gilaan. Konon, AVK dengan mudah bisa diciduk dan dibawa pulang. Meski di tengah pandemi global Covid-19, gampang lah.. Biar Corona berjejer diseluruh belahan dunia, ya gampang lah, ekstradisi ajah. 

Pastinya bisa aman lewati Xi Jianping  yang lagi "duel" lawan Donald Trump, konflik di Laut China Selatan. Pastinya mudah lewati gabungan armada AS, Jepang, India, Vietnam, Australia yang mengimbangi  penumpukan kekuatan militer Tiongkok siap tempur di Laut China Selatan  bergolak. Clash of civilizations, Benturan Peradaban teori Samuel Huntington sedang proses. Pastinya aman lewati Kapal induk, pesawat Jet tempur dan ribuan rudal berhulu ledak nuklir. Pastinya aman dengan selamat AVK tiba di Indonesia, sampai Jakarta. Kemudian duduk manis di pengadilan Karawang lantas jeblos masuk bui LP Warung Bambu. Pastinya gampang toh?

Dimana Kabag Hukum Pemkab Karawang?

Menurut Heigel, mekanisme birokrasi di Pemkab Karawang semuanya masih berdasarkan "zaman kuda gigit besi", terutama di bidang hukum. Ini mau dibilang ketololan bisa, mau dibilang keteledoran bisa, mau dibilang kemalasan juga bisa.

"Buat apa ada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Karawang yang punya tupoksi dan instansi terkait. Apa yang dia kerjakan selain mengunyah-ngunyah permen karet yang sudah berumur puluhan tahun?

Jadi teringat pengalaman saya dulu, waktu Bupati Karawang Ade Swara kena OTT KPK pada tanggal 17 Juli 2014. Kemudian pada tanggal 25 November 2014 Ade Swara ditetapkan menjadi terdakwa. Berkas perkaranya dilimpahkan dari KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung, No.reg perkara: 126/pid.sus-tpk/2014/pn bdg;

Pada tanggal 2 Desember 2014 dimulai Sidang Perdana Bupati Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung, saya datang. Namun tidak ada pejabat Karawang yang nongol. Padahal masih melekat jabatan Ade Swara saat itu statusnya masih Bupati Karawang.

Pada 2 Desember 2014 itulah saya dor stop Ade Swara dan bertanya pada beliau, "apakah status Anda masih sebagai Bupati Karawang?" tanya saya. "Betul, status saya masih Bupati Karawang," jawabnya lalu langsung masuk mobil berjeruji besi untuk dipulangkan ke Lapas Sukamiskin, sore itu gelar perkara di pengadilan sudah bubar.   

Sebelum pulang ke Karawang saya mencari tahu keberadaan Kabag Hukum Pemkab Karawang yang seharusnya bertanggungjawab mendampingi Bupati. Saya sempat mencarinya kemana-mana, di dalam  gedung pengadilan sampai ke WC pun dicarinya. Namun tidak ada satupun pejabat Pemkab Karawang yang nongol," ujarnya. https://www.kompasiana.com/heddy/54f3b308745513802b6c7e09/bupati-karawang-disidang-perdana

21 hari kemudian Gubernur Jabar Ahmad Heryawan baru menyerahkan surat Kemendagri No.131.32-4747 Tahun 2014. Tentang Pemberhentian Sementara Bupati Karawang Ade Swara kepada Wakil Bupati Cellica Nurrachadiana di Gedung Sate Kota Bandung, tanggal 23 Desember 2014.

Kejadian ironis tersebut menjelaskan Kabag Hukum Pemkab Karawang yang harusnya mendampingi Bupati, faktanya tidak ada di tempat adalah bukti nyata Bupati tidak mempunyai loyalitas bawahan. Tidak punya dukungan dari para pejabat Pemkab Karawang itu sendiri. Seharusnya mesin birokrasi Pemkab menghormati Bupati, walau bagaimanapun secara protokoler tupoksinya masih berlaku.

Kini jadi kebiasaan penyelesaiannya seperti "zaman kuda gigit besi", orang tidak jelas juntrungannya berlagak seperti orang primitif. Ketidak mampuan era digital, bantah di video malah balik ancam netizen kritis berujung lapor polisi.

Wah... Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan, sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang bijaksana bakalan kecewa, wejangannya tidak digubris kadernya sendiri. (dot)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun