Mohon tunggu...
hayyu nurul
hayyu nurul Mohon Tunggu... -

nama saya hayyu nurul naafi'ah, kuliah di UNEJ jurusan IESP(Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan)'12

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Naiknya Popularitas Lembaga Berbasis "Syariah”

30 Maret 2015   12:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:48 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak hanya “menggenjot” percepatan pembangunan industri pasar modal syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya ingin menyamakan kedudukan Bank syariah dengan bank konvensional.

Seperti yang di katakan oleh Ketua Dewan Komisioner, Haliman D Hadad mengatakan,lembaga keuangan syariah didalam negeri harus bisa tumbuh sama baiknya dengan lembaga keuangankonvensional. Namun ia tetap optimistis tahun ini ekonomi syariah dapat tumbuh dengan baik.

Menurutnya, Komite Pembangunan Keuangan Syariah dapat memberikan masukan kepada OJK, pemerintah dan instansi terkalit lainnya untuk mendukung peran industri keuangan syariah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat antara lain melalui peningkatan akses keuangan dan penyediaan pembayaran infrastruktur.Dengan lembaga keuangan syariah yang besar di harapkan mampu meningkatan akses dalam mendukung kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat yang ingin meminjam sehingga nantinya akan dapat membantu program pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur.Adanya lembaga keuangan syariah juga untuk menyediakan berbagai modal pembiayaan termasuk pembiayaan infrastruktur tersebut dengan permodalan yang lebih besar.

Popularitas Syariah

Data menunjukkan bahwa Lembaga keuangan Bank Syariah bertumbuh cukup pesat dalam kurun waktu 8 tahun belakangan ini. Terbukti dengan meningkatnya aset perbankan syariah dari 2006 sebesar Rp 2,67 trilliun dan meningkat menjadi Rp 244 triliun di tahun 2014. Sehingga dari angka tersebutdapat dilihat bahwapertumbuhan aset perbankan syariah mencapai 31,2%. Nampaknya dengan adanya peningkatan aset yang cukup pesat tersebut bank syariah mempunyai kesempatan untuk berkembang lebih baik sehingga setara dengan bank konvensional lainnya. Pesatnya perkembangan lembaga keuangan syriah di Indonesia bukanlah tanpa sebab, Indonesia adalah negara yang mayoritas mayarakatnya beragama islam, sehingga sangat mudah dalam penyebarannya. Sebenarnya sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia(API) yang di tujukan untuk menghadirkan alternatif dalam jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat indonesia. Karakteristiknya sistem perbankan syariah beroprasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yg saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek berkeadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan diberlakukannya Undang – undang no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri syariah pun semakin memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat mendorong dalam pertumbuhan secara lebih cepat lagi.

Penerepan Syariah

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan lembaga yang berbasis syariah karena masyarakat percaya jika dalam pelaksanaan transaksi keuangan di lakukan dengan berpedoman pada syariat maka akan terjadi suatu perekonomian yang sehat, yang mampu mensejahterakan masyarakat dan mendorong perekonomian indonesia menjadi lebih baik. Masyarakat indonesia sudah cukup pintar dalam menghadapi fenomena ekonomi yang terjadi di Indonesia mereka pun menaruh harapan besar agar perekonomian Indonesia menjadi lebih sehat dan lebih baik. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang masih tidak mengerti dan terbatas pengetahuannya tentang lembaga keuangan syariah tersebut. Sehingga dengan adanya kelemahan tersebut dapat di manfaatkan oleh oknum lembaga keuangan yang licik.

Dewasa ini banyak sekali bermunculan lembaga keuangan syariah yang menyebut dan mengklaim bahwa dirinya atau dalam jiwa lembaganya berperinsip pada sistem bagi hasil dan memberikan alternatif sistem perbankan yg saling menguntungkan baik bagi masyarakat maupun bagi bank itu sendiri, serta menonjolkan aspek berkeadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Pada kenyataannya sistem yang di gunakan oleh lembaga keuangan syariah sendiri masih belum benar- benar menggunakan sistem yang berlandaskan pada syariat. Memang benar saat kita berkata bahwa lembaga keuangan yang berbasis syariah didirikan di Indonesia karena ketika kita berbicara tentang ekonomi maka akan menyinggungung kesejahteraan masyarakat kita yang masih banyak hidup dalam kesederhanaan bahkan kekurangan.

Akan menjadi sangat menggiurkan jika masyarakat yang berasal dari kalangan menengah kebawah di “iming– imingi” dengan kalimat “didirikan dengan asas keadilan. Masyarakat yang haus akan keadilan dan masyarakat yang ingin hidup lebih baik, secara gampang akanberbondong-bondong untuk menjadi nasabah. Jika memang lembaga keuangan syariah dididirikan untuk mensejahterakan masyarakat maka seharuasnya ada ijab di depan saksi sebelum melakukan transaksi, memungut biaya transaksi dilihat dari latar belakang, penghasilan orang yang melakukan transaksi dan tidak ada bunga dalam setiap pinjaman.Sehingga setiap individu dapat mengembangkan potensi yang di milikinya. Hingga dapat menjadikan masyarakat yang mandiri, sejahtera dan membantu dalam meningkatkan perekonomian indonesia yang lebih baik. Tentunya tanpa mengesampingkan bahwa perlu adanya akhlak yang mengatur dalam setiap kegiatan ekonomi yang berbasis syariah agar terhindar dari yang namanya keserakahan pribadi. Jadi jika Lembaga Keuangan Syariah masih menanam bunga dalam setiap akses permodalan tentunya tidak akan ada bedanya dengan lembaga keuagan konvensional. Hal ini juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah. Masyarakat Indonesia banyak, dan mayoritas beragama muslim namun relatif sedikit perannya dalam menjadikan perekonomian Indonesia yang baik. Ciptakan lembaga yang universal sehingga mencakup segala lapisan masyarakat dan dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat kalangan menengah kebawah. Dengan demikian maka lembaga keuangan syariah akan dipandang baik oleh masyarakat sekaligus menjadi pelopor perubahan pola pikir masyarakat terhadap perbankan Syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun